Tahun 2022, 4.275 Wanita di Mojokerto Sandang Status Janda

Mojokerto, LenteraMojokerto – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 4.275 perempuan di Mojokerto jadi janda. Hal itu beriringan dengan tingginya kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1A Mojokerto.

 

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Mojokerto Supriyadi mengatakan, angka perceraian tahun ini mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun lalu.

 

“Di tahun 2022 kasus perceraian yang masuk mencapai 4.275. Sementara di tahun 2021, sebanyak 4.236 pasutri berpisah,” jelasnya kepada LenteraMojokerto pada, Senin (16/1/2023).

 

Supriyadi merinci, tahun 2021 ada sebanyak 747 kasus cerai talak dan 2. 223 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2022 ada 849 cerai talak dan 2.568 cerai gugat.

 

Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, alasan pasutri bercerai didominasi karena faktor ekonomi. Menurutnya, hal ini lumrah karena di seluruh Indonesia banyak kasus yang menimpa dengan faktor tersebut.

 

“Alasan perceraian karena adanya cekcok masalah ekonomi, ada juga karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan faktor-faktor yang lainnya. Namun, kebanyakan disebabkan karena masalah ekonomi,” ungkapnya.

 

Supriyadi menjelaskan, kasus dispensasi nikah di Mojokerto juga mengalami kenaikan. Padahal, dalam pertimbangan UU Nomor 16 tahun 2019 terkait kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin yakni perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.

 

 

“Tren dispensasi nikah ini karena anak-anak sudah mulai malas belajar, pacarnya lebih tua dan mapan. Jadi fokus mereka ke situ,” pungkas Humas PA Supriyadi. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *