Dinar Candy Resmi Ditetapkan Tersangka Setelah Tolak PPKM dengan Pakai Bikini

Dinar Candy, Dinar Candy Tersangka, Tolak PPKM, Bikini, Dinar Candy Bikini
Dinar Candy, Dinar Candy Tersangka, Tolak PPKM, Bikini, Dinar Candy Bikini
Dinar Candy hanya memakai bikini di pinggir jalan

Lenteramojokerto | Selebriti – Setelah membuat heboh jagat medsos karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM Level 4, Dinar Candy telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Status kasus tersebut kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan.
“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya pada, Kamis (5/8/2021).

 

Hal itu dilakukan lantaran selama pemeriksaan Artis bernama asli Dinar Miswari itu sangat kooperatif. Sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menjalani pemeriksaan.

“Karena yang bersangkutan kooperatif,” ungkap Aziz lagi.

 

Meski tidak dilakukan penahanan namun Dinar  Candy diharuskan menjalani wajib lapor. Namun Aaiz tidak menjelaskan dengan detail teknis wajib lapor.
“Tapi yang bersangkutan wajib lapor,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinar mengekspresikan ketidak sepakatannya atas perpanjangan PPKM hanya dengan mengenakan bikini. Terlihat, wanita yang berprofesi sebagai disc jockey itu membawa papan bertuliskan “Saya Stres karena PPKM Diperpanjang”. Sembari memakai bikini mondar-mandir di pinggir jalan.

“Saya stres PPKM diperpanjang,” tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).

Kendati begitu, ia meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.

“Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres,” ucapnya.

Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar berbikini sudah tidak ada.

Atas perbuatannya tersebut, Dinar Candy digelandang Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Iya dia diamankan tadi malam, sekarang sedang diambil keterangan di Polres,” kata dia saat dihubungi, Kamis (5/8/2021) ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Ia juga dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. ( diy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *