Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Sosok pengganti Wakil Walikota (Wawali) Mojokerto mulai menemukan titik terang. Usai panitia pemilihan terbentuk, partai pengusung telah menyiapkan calon untuk menggantikan posisi yang ditinggal Ahmad Rizal Zakaria meninggal.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. Untuk sementara ini, partai Gerindra sudah mengajukan usulan calon Wawali Mojokerto, yang merupakan pengurus DPP.
“Orang Madiun kalo nggak salah, pengurus pusat,” jelentrehnya kepada wartawan saat ditemui selepas rapat paripurna, Jumat (4/3/2022).

Dalam pengakuan Itok, sapaan akrab Sunarto, sampai saat ini pihak Golkar masih belum memberikan usulan terkait calon Wakil Walikota Mojokerto ini.
“Golkar masih masih menunggu intruksi DPP,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi partai PDI-P ini menargetkan dua calon dalam pemilihan wakil walikota ini.
“Soalnya partai pengusungnya ada dua, yakni Golkar dan Gerindra,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Mojokerto, Sony Basoeki Rahardjo membenarkan pernyataan Sunarto jika pihaknya masih menunggu interuksi dari DPP terkait calon Wakil Walikota Mojokerto.
“Kita belum bisa memastikan (calon Wawali Mojokerto), siapa-siapa yang direkomendasikan. Kita masih menunggu DPP,” paparnya.
Disisi lain, Bendahara DPC Parta Gerindra Kota Mojokerto, Sugianto menjelaskan bahwa Partai Gerindra dipastikan mengajukan calon untuk Wawali. Namun dirinya masih belum bisa membeberkan sosok yang akan dicalonkan. Karena hal itu, sosok Wakil sangat dibutuhkan agar kerja Walikota Mojokerto lebih ringan.
“Partai Gerindra sudah punya calon, cuman belum bisa memflorkan. Soalnya peran Wakil Walikota sangat dibutuhkan masyarakat,”
“Jika Wakil Walikota ditiadakan hingga periode ini berakhir, kenapa tidak sejak awal tidak pakek wakil walikota,” pungkas Sugianto
Patut diketahui, mengacu UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung, mengusulkan dua nama wakil walikota kepada DPRD melalui Walikota. (Diy)