Iklan Ali Prakosa

MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Kader GMNI Mojokerto Beri Apresiasi

Gmni Mojokerto, UU Cipta Kerja

Mojokerto, Lenteramojokerto.com Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki isi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja mendapatkan apresiasi dari aktivis GMNI Mojokerto.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jangka waktu perbaikan dalam dua tahun ke depan. Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak dapat dipenuhi, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan MK dan Putusan MK hari ini harus menjadi perhatian lebih kawan kawan perjuangan, bahwasannya gejolak penolakan terus berlangsung, semangat kita tidak boleh padam dan terus rapatkan barisan barisan perjuangan rakyat” ujar Tiar Kandar Gumilang Ketua Cabang GMNI Mojokerto periode 2018-2020.

Gmni Mojokerto, UU Cipta Kerja
Tiar Kandar Gumilang Ketua Cabang GMNI Mojokerto periode 2018-2020.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti dan baku. Bahkan ada perubahan penulisan di beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Selain itu, Undang-undang tersebut disahkan di tengah penolakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa sampai buruh karena dinilai akan merugikan pekerja.

“Di tahun 2020 saya mengkoordinasikan aksi GMNI Sepakat Tolak OmnibusLaw ( Gestok ) dan sampai dengan aksi serentak dengan cipayung plus di mojokerto. Omnibus serta UU Cipta Kerja ialah musuh bersama kita hari ini, dengan adanya perbaikan maka kita harus menaruh fokus kembali mengawal DPR yang hari ini bertugas untuk memperbaiki agar tetap memihak kepada kepentingan masyarakat dan buruh” ujar Kandar.

“DPR harus mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut. Setelah itu DPR baru akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada. Dan dari selang waktu 2 tahun ini semua elemen mahasiswa dan buruh harus terus tetap konsisten mengawal jalannya perubahan yang ada, agar senantiasa tidak menjadikan peluru yang mengsesarakan masyarakat” tambahnya.

Kandar menyebut, bahwa bertepatan dengan keputusan MK atas judicial review UU Cipta Kerja tersebut, hari ini elemen buruh di berbagai daerah khususnya di Jawa melakukan aksi demonstrasi terkait sistem pengupahan (UMP).

“Ketika hari ini intruksi MK mengutarakan bahwa UU Cipta Kerja harus di perbaiki sebaiknya UMP 2022 pun harus di tanggalkan, bahwasannya aturan turunan UU Cipta kerja tidak boleh di langsungkan ketika UU di atasnya masih menjadi permasalahan, dasar turunan nya loh belum jelas kok aturan di bawahnya di laksanakan, pernyataan MK jelas bahwasannya UU Cipta kerja melanggar konstitusi ” pungkas Kandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Trending