LenteraMojokerto – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi boleh mengangkat pegawai Non-ASN telah resmi diundangkan.
Alhasil Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah memutar otak untuk menyelamatkan nasib Nasib Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di Lingkungannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam BAB XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur Batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023 merujuk pada Tanggal diundangkannya Regulasi ini.
Menyikapi hal itu, walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil langkah berdasarkan Regulasi yang berlaku. Meski begitu, Ning Ita menegaskan jika Pemkot akan mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.
“Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan, oleh karena itu teman-teman
Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap
Bekerja,” ucap Ning Ita.
Walikota Perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menerangkan, dengan terbitnya UU ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan hingga desember 2024 dan hingga saat ini belum ada Regulasi teknis yang mengaturnya. Maka pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan tenaga Non-ASN melalui kontrak perorangan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang Berwenang,” terang Ning Ita.
Sementara itu, agar proses penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, Walikota menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.
“Nanti Saya tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan perwakilan teman-teman Non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat.” Pungkas Ning Ita.
Amanat yang diberikan Ning Ita langsung direspon cepat oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo. Ia mengaku sudah menyiapkan langkah strategis demi menyelamatkan pegawa Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat bekerja. Salah satunya dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir.
“Langkah taktis itu sesuai dengan amanat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022,” tuturnya.
Gaguk menegaskan jika semangat Pemkot adalah Penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja namun juga tidak melanggar regulasi yang ada.
“Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN,”
Belum Tuntas dalam Tindakan penyelamatan tersebut, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada BAB XIII, Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan Larangan mengangkat Pegawai Non-ASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah dan pada Pasal 66 menyebutkan
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Sebagai Bentuk Kepatuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Pemkot mengambil Langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. (roe/adv)