Mojokerto Kabupaten, Lenteramojokerto.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 32 sertifikat hak pakai atas aset Pemda ke Pemkab Mojokerto, Jumat (24/9/2021).
Penyerahan yang diterima oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati tersebut, dilakukan di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Jumat (24/9/2021) lalu.

Penyerahan sertifikat tersebut tidak hanya diterima oleh Pemkab Mojokerto, melainkan Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, Pemkot Mojokerto, Pemkab Malang, Pemkab Jombang, Pemkab Lamongan, Pemkab Sidoarjo dan Kantor Pertanahan Surabaya. Total kesemuanya adalah 362 sertifikat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, percepatan pembangunan dan kemudahan izin berusaha dan tata ruang dianggap menjadi panglima, khususnya setelah terbit UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
Gubernur Jatim berpesan agar penerbitan sertifikat terus dimaksimalkan. Hal ini lantaran di dalam UU Cipta Kerja mengamanatkan pengintegrasian tata ruang rencana zonasi, kawasan, dan lain-lain.
“UU Cipta Kerja salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan perusahaan, juga terkait tentang pentingnya tata ruang. Kemudahan perizinan usaha harus didukung melalui penyederhanaan persyaratan,” ungkap Khafifah dikutip dari TIMES Indonesia Senin (27/9/2021).
Khofifah menambahkan kesemua prasyarat ini harus didorong bersama. Dalam skup paling kecil mulai dari lurah sampai kepala daerah.
“Ini harus didorong bersama-sama pemerintah daerah, dan kita percepat penerbitannya. Kepala daerah, camat dan lurah mohon bersama-sama mendorong percepatan penerbitan sertifikat. Kementerian ATR BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan baru Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang (GISTARU),” pesan Gubernur Jawa Timur.
Untuk diketahui, Pemkab Mojokerto melalui BPKAD telah mengajukan 495 dari target 596 aset Pemkab ke ATR/BPN. Dari 495 pengajuan tersebut, 200 sudah jadi dan sisa 110 aset masih dalam proses pengajuan. Jumlah ini juga menjadikan pengajuan aset oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagai urutan ke dua terbanyak setelah Pemkot Surabaya. (Diy)