Iklan Ali Prakosa

Kasus Pembuangan Limbah B3 di Ngoro Jalan di Tempat, PMII Kritik Kinerja Polres Mojokerto

PMII, Mojokerto
PMII, Mojokerto
Ketua Cabang PMII Mojokerto, Ihwanul Qirom

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Pelaku pembuangan limbah tidak berizin yang diduga berjenis limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro tak kunjung ditemukan oleh pihak kepolisian mendapat kritikan Mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai Polres Mojokerto kurang seerius dalam mengungkap kasus pembuang limbah.

Ketua PMII Cabang Mojokerto, Ihwanul Qirom menilai pihak kepolisian kurang serius dalam mengungkap pembuang limbah di Ngoro. Penilaian ini berdasarkan lamanya Kasus yang sudah berjalan dua bulan namun pelaku masih belum ditemukan.

“Tentunya ini menjadi catatan kinerja Polres untuk mengungkap pelaku yang membuang limbah b3 se-enaknya saja, sudah dua bulan kasus ini berjalan tapi tidak ada perkembangan sama sekali,” ucapnya pada lenteramojokerto.com, Selasa (25/5/2021).

Iwan sapaan akrab ketua cabang PMII Mojokerto juga mengatakan, meskipun kasat reskrim masih baru bekerja, hal ini tidak menjadi alasan lambannya polres ungkap pembuang limbah tersebut.

“ya meskipun pak andaru selaku Kasat Reskrim masih baru bekerja, saya rasa ini bukan menjadi alasan. Kita lihat banyak kasus kasus lain mudah diungkap beliau, namun kenapa kasus pembuangan limbah ini terkesan jalan ditempat,” ucap iwan.

Pria yang berdomisili di Sooko ini juga membandingkan kinerja Polres Mojokerto yang cepat dalam menangani kasus kriminal lainya, namun terkesan lamban dalam menangani kasus perusakan lingkungan. Ia juga mempertanyakan pengakuan kepolisian dalam mengungkap pelaku pembuangan limbah yang terkendala tidak adanya bukti untuk menyeret pelaku pembuangan.

“Kita lihat saja polisi dalam mengungkap kasus kasus kriminal lainya. Seperti kasus makam misterius di Mojosari kemarin, Polres sudah mampu mengungkapnya hanya dalam waktu satu minggu, tapi kasus pembuangan limbah ini dua bulan tidak ada perkembangan,” jelasnya.

Masih kata iwan, ia menegaskan bahwa Kabupaten Mojokerto bukan tempat pembuangan limbah, khususnya pembuangan limbah tak berizin.

“Dulu saat kami audiensi dengan DLH sempat menyinggung kasus tersebut. DLH mengaku bahwa pembuang limbah dari Sidoarjo. Bagaimana bisa orang luar Mojokerto masuk ke Kabupaten tercinta ini dan membuang Limbah seenaknya. Saya tekankan, Mojokerto bukan tempat pembuangan limbah,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kanit Tipidter, Herlambang mengaku pihak kepolisian masih belum bisa melacak pelaku pembuang limbah tanpa izin tersebut. Namun, Polres Kabupaten Mojokerto mengatakan akan segera melakukan gelar perkara.

“Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih belum ada, namun kita akan melakukan gelar perkara,” ujar Kanit Tipidter Polres Mojokerto, Herlambang pada Lenteramojokerto.com, Rabu (19/5/2021).

Lebih lanjut, Herlambang juga mengatakan, untuk hari gelar perkara tersebut pihaknya masih menunggu arahan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto yang saat ini dijabat oleh AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

“Kita tunggu petunjuk dari komandan,” ucapnya.

Namun saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo tidak mau menjawab. (Diy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Trending