Warga Desa Kemiri Terima Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Sejumlah warga Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Minggu (10/4/2022).

Sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi balai desa Kemiri untuk mendapatkan sertifikat dari program PTSL ini sejak pukul 10.00 WIB.

Kepala Desa Kemiri, Puthut Budi Santoso mengatakan, sebelumnya desa Kemiri belum pernah memperoleh program PRONA maupun PTSL. Baru ditahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri mengajukan proposal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kuota PTSL.

“Awal saya jadi kepala desa, kita mengajukan proposal ke BPN. Akhirnya kemiri mendapatkan kuota sekitar 1500 lebih,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ikfina Bagikan 300 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Mojorejo

Dari kuota tersebut, lanjut Puthut memaparkan, sekitar 1497 warga Kemiri mengajukan program dari Kementerian ATR/BPN ini. “Alhamdulillah semuanya clear,” paparnya.

Puthut juga menjelaskan, pembentukan tim panitia PTSL ini atas dasar kesepakatan masyarakat. Dan pada akhirnya, warga Kemiri bisa mendapatkan sertifikat tanah ini secara gratis.
“Hari ini semua telah terealisasi,” tukasnya.

Warga desa kemiri
Warga Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Mojokerto saat menerima sertifikat tanah program PTSL

Sebagai tambahan informasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN sebagai jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

BACA JUGA :  Ikfina Bagikan 300 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Mojorejo

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *