Lenteramojokerto.com, Surabaya –Dugaan jual beli jabatan Camat di Mojokerto, era Kepemimpinan Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai terkuak. Bahkan, Budiono harus membayar 200 juta dan 500 juta untuk dua kali menduduki kursi camat tersebut.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Dalam sidang ketiga ini, JPU KPK menghadirkan Tujuh orang saksi yakni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Abdulloh Muhtar, mantan Kepala Disparpora Djoko Widjayanto, Sekretaris DPRD Bambang Wahyuadi, orang dekat MKP Muhammad Faruk (Condro), mantan Camat Dawar Blandong Budiono, Asisten III Pemkab Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Lutfi Ariyono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST).

Budiono Mantan Camat Kutorejo, Pacet dan Dawarblandong mengatakan bahwa dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp.710 juta untuk dua kali menduduki kursi nomor satu tingkat Kecamatan ini.
Awalnya pada tahun 2013 dirinya saat menjadi Sekcam Dawarblandong ditawari oleh Nono orang dekat MKP diminta menyediakan uang sebesar Rp. 200 juta untuk promosi sebagai Camat
“Tapi ada biaya tambahan sebesar Rp.10 juta lagi, saya diminta Nono setelah saya dilantik,” ucap Budiono kepada hakim ketua, Marpeng Pandiangan, SH.
Kemudian tiga bulan di mutasi sebagai Camat Pacet, dan tahun 2015 dirinya dinonjobkan sebagai Staf Dinas Sosial,
Budiono pun akhirnya meminta tolong ke salah satu orang dekat MKP yakni Muhammad Faruk alias Condro agar bisa menduduki jabatan eselon III lagi, dirinya dikabari kalo mau jadi camat lagi harus menyediakan uang Rp.500 juta.
“Saya akhirnya rembukan dengan kemudian memberikan uang ke Condro sebanyak Empat kali,” paparnya.
Budiono pun menjelaskan, untuk mengumpulkan uang sebanyak itu dirinya harus menjual tanah, uanga, usaha tebu, hingga uang hasil hajatan yang terkumpul Rp. 450 juta. Sedangkan Rp. 50 juta hasil pinjaman.
“Dan akhirnya tahun 2016 di lantik sebagai Camat Dawarblandong,” jelasnya.
Selama menjadi Camat, Budiono mengaku pernah dua kali membayar iuran. “Untuk membeli Jet Ski sebesar Rp.10 juta dan tahun 2014 membayar Rp.10 juta untuk biaya WTP BPK RI ke Abdullah Camat Mojosari,” ungkap Budiono.
Sementara itu, Terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Marper Pandiangan S.H, M.H terkait kesaksian para saksi. Mengungkapkan bahwa keterangan para saksi 60 % benar dan 40% tidak jujur yang Mulia, seperti keterangan Budiono, saya memang menerima uang Rp 500 juta dari Budiono melalui Condro, tapi uang itu bukan saya yang minta tapi karena memang Budiono pingin menjadi Camat. (Diy)