Tersangka Pengedar Telur Busuk Tertangkap, Ternyata Seorang Ibu-Ibu

 

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Polresta Mojokerto akhirnya berhasil meringkus tersangka pendistribusian telur busuk di Mojokerto. Ia adalah MH (48) seorang ibu-ibu asal Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sebelumya kasus pendistribusian telur tak layak konsumsi siap edar ini berhasil di ungkap oleh Polresta Mojokerto sejak Kamis (7/4/2022) lalu.

“Unit 3 satreskrim Kota Mojokerto mendapat informasi bahwa ada supply telur yang diduga tidak layak konsumsi dan akan dimasukkan ke wilayah Mojokerto,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut anggota dari kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penghadangan terhadap truk yang diduga memuat telur busuk tersebut.

Polresta Mojokerto saat mengungkap pendistribusian telur busuk

“Hasilnya memang benar ada 1 unit truk yang memuat telur yang kemudian kita lakukan tes laboratorium dengan hasil bahwa telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, selanjutnya petugas pun melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya diketahui telur-telur itu di dapatkan tersangka dari CV Linggo di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang yang memang menjual telur busuk untuk pakan ternak.

“Barang yang sekarang ada disini memang betul dari CV Linggo, tapi CV Linggo mengeluarkan telur itu untuk pakan ternak. Jadi bahan campur untuk pembuatan pelet dan pakan ikan. Namun faktanya dilapangan, kemasan yang kita temukan ini sangan bau, dan diduga kuat dicampurkan ke telur yang layak konsumsi,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit truk Mitsubishi S 8322 JG muatan 2,4 ton telur atau 263 ikat telur yang mayoritas tidak layak konsumsi.

Selain itu polisi juga menyita bukti kwitansi pembelian telur kedaluwarsa dari CV Linggo Joyo Farm senilai Rp 27.478.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau yang diubah Pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan.

“Pasal yang disangkakan konsekuensi pidana dan denda salah satunya yakni perlindungan konsumen ancaman lima tahun penjara dan denda Rp.2 miliar,” pugkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *