Sidang Kode Etik Randy Bagus Pacar Novia Digelar

Bripda Randy, Randy Bagus, Pacar Novia

Lenteramojokerto.com, SURABAYA – Pacar Novia Widyasari, Brpda Randy Bagus akhirnya menjalani sidang kode etik, di Polda Jatim pada, Kamis (27/1/2022).

“Hari ini rencananya ada sidang kode etik. Lokasinya di Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Sidang tersebut rencananya digelar pada 09.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi hingga pukul 09.15 WIB sidang belum juga dimulai, hal itu disebabkan oleh keterlambatan sejumlah saksi dan tersangka.

“Ini rencananya jam 9 tapi belum mulai,” ungkap Gatot.

Bripda Randy, Randy Bagus, Pacar Novia
Bripda Randy saat ditahan Polda Jatim

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswi cantik itu mengakhiri hidupnya disebelah makam sang ayah di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Akibat perbuatannya ini, Polisi Republik Indonesia (Polri) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Rendy Bagus (21), anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23).

Novia adalah mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas terkait kasus itu, Randy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *