LenteraMojokerto, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melakukan rapat bersama Pemkab Mojokerto, Jumat (8/9/2023). Hal ini sebagai tindak lanjut aduan dari PKL di Desa Modongan yang terancam tergusur.
“Kami hadir dari Jatim untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan PKL Modongan,” kata Masduki, anggota Komisi D DPRD Jatim, Jumat (8/9/2023).
Pertemuan yang berlangsung di gedung SBK Pemkab Mojokerto dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, DPU-SDA Jatim dan perwakilan PKL Modongan. Masduki mengatakan jika dalam audiensi kali ini telah disepakati jika tidak ada penertiban sebelum adanya relokasi.
“Jadi yang dipermasalahkan pihak PKL Modongan ini bukanlah masalah normalisasi-nya, tapi masalah relokasi,” ucap politisi PKB ini.
Masduki menyebut jika pihak desa telah menyediakan lahan untuk dijadikan tempat relokasi PKL Modongan. Hanya saja status lahan yang berupa tanah kas desa (TKD) membuat pemerintah desa (Pemdes) belum berani melangkah lebih lanjut.
“Makanya kita meminta agar Pemkab Mojokerto mendampingi agar pengeluaran TKD ini tidak menyalahi aturan, dan mereka siap mendampingi,” tukasnya.
Sementara itu, Mujiono selaku kuasa hukum PKL Modongan mengatakan menyambut baik rencana relokasi PKL Modongan ke tanah TKD tersebut. Hanya saja ia berharap agar lokasi relokasi yang dijanjikan sesuai harapan PKL.
“Artinya relokasi yang layak. Soalnya tadi ditunjukkan (peta relokasi) bentuknya mengerucut. Menurut kami itu masih belum cukup,” ucapnya.
Pemdes sendiri belum bisa melangkah lebih jauh untuk menjadikan TKD ini sebagai tempat relokasi PKL Modongan. Sebab, Pemdes mengkhawatirkan dalam proses perlaihan status TKD itu menabrak regulasi yang ada. Mujiono menegaskan jika pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam proses peralihan lahan itu.
“Tadi Pemdes minta bantuan pendamping dari Pemkab untuk izin lahan TKD, kami siap kok untuk berkolaborasi dengan staf hukum Pemkab,” tukasnya.