Polres Mojokerto Kota Bentuk Satgas Kejahatan Perempuan dan Anak

Mojokerto, LenteraMojokerto – Pemerintah pusat telah resmi mengesahkan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Merespon hal tersebut, Polres Mojokerto Kota langsung membentuk Satgas Kejahatan Perempuan dan Anak.

Undang-undang TPKS ini disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.

“TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tidak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria saat jumpa pers, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, maraknya kejahatan dengan korban perempuan dan anak juga menjadi alasan pihaknya membentuk satgas ini.

Wiwit memaparkan jika di tahun 2021, Polres Mojokerto Kota telah menerima sebanyak 52 laporan tindak kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Sementara dalam rentan Januari hingga Agustus 2022, polisi telah menerima sebanyak 40 laporan.

“Dengan perkara yang bervariasi mulai dari KDRT, Pencabulan, dan kasus lainnya,” paparnya.

Dalam penjelasan Wiwit, pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak kebanyakan dari orang terdekat, mulai dari keluarga, tetangga, guru di sekolah maupun di pesantren.

Oleh karenanya pihak kepolisian juga mengajak OPD terkait dan masyarakat untuk ikut terlibat memberantas permasalahan ini.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak bisa melaporkan melalui nomor WhatsApp +62 857-0668-5765. Wiwit juga juga menegaskan jika nomor akan call center ini dapat dibuka selama 24 jam.

“Saya minta Kasatreskrim bisa membuka call center ini selama 24 jam,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *