Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Pelajar kelas 2 SMP di Mojokerto MTH (14) asal Desa Tampungrejo tewas dikeroyok dua pemuda lantaran ketahuan menggunakan foto tersangka untuk profil WhatsApp (WA).
Diketahui, tersangka berinisial NA (16) Siswa kelas 1 SMA asal Kecamatan Puri, Mojokerto dan M Indras Wari (21), warga Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap remaja itu terjadi pada Minggu 13 Maret 2022. Bermula saat NA (16) yang tidak senang fotonya digunakan profil WhatsApp mengajak MI menganiaya korban dengan niat memberikan pelajaran.
“NA yang merasa tidak senang fotonya digunakan profil WA mengajak MI menganiaya korban. Akibatnya korban meninggal dunia,” katannya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (17/3/2022).
Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan korban MTH sengaja menggunakan WhatsApp dengan foto profil pelaku untuk merayu seorang gadis asal Kecamatan Jetis, Mojokerto.
“Na mengetahui fotonya dipakai profil WA karena gadis yang dirayu ini adalah temannya,” ucap Andru.
NA yang geram dengan ulah korban lantas meminta bantuan temannya yakni Indras untuk membuat perhitungan dengan korban.
Kedua pelaku akhirnya menganiaya korban dengan memukul wajah korban dengan menggunakan gitar kayu dan tangan kosong berkali-kali hingga menyebabkan wajah pelajar SMP ini memar. Saat itu korban sedang membonceng teman perempuannya berinisial L.
“Tersangka MI memukul kepala korban dengan menggunakan gitar kayu dan NA memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong berkali-kali,” ujarnya.
Sepulang ke rumah korban mengaku pusing hingga keesokan harinya, Senin (14/3/2022) korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSI Sakinah di Jalan RA Basuni, Sooko untuk menjalani operasi.
Namun saat menjalani perawatan di RSI Sakinah, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan pada otak hingga tengkoraknya retak.
“Korban meninggal pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Keterangan dokter, penyebabnya karena pendarahan otak,” ungkap Andaru.
Sementara itu, salah satu tersangka Indras mengaku kesal dengan korban lantran fotonya dipakai korban untuk profil WA untuk melakukan video call sexs (VCS) dan post a picture (PAP) dengan perempuan. Sehingga Aldi pun merasa jengkel.
“Foto saya dibuat foto profil WA, soalnya diapakai VCS dan minta PAP, ” ucapnya.
Akibat perbuatannya, NA dan Indras dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Diy)