Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Kordinator Kecamatan (Korcam) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ketahuan merangkap Supplier E-Warong.
Temuan ini didapat Auditor Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) saat inspeksi di sejumlah E-Warong ei Kutorejo Mojokerto, Selasa (24/5/2022). Penelusuran ini dilakukan Kemensos usai menerima laporan dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Kutorejo.
Auditor lingkungan Insperktorat Jendral Kemensos RI, Dadan Triadi mengatakan, dari 9 agen e-warung di Kutorejo dirinya menemukan 5 e-warung merupakan milik pendamping PKH. Selain itu dirinya juga menemukan salah satu Korcam PKH bernama Slamet Hariyanto yang diketahui menjadi supplier komoditas BPNT.
“Ini sudah ketahuan bahwa agen ini meski tidak secara langsung mengelola, rata-rata yang mengelola istrinya, kan itu tidak boleh,” ucap Dadan, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, pihaknya menemukan salah satu KPM di Desa Kanigiro, Kecamatan Kutorejo menerima komoditas minyak goreng dan shampo. Bahkan, barang yang diterima KPM tidak sesuai dengan nota belanja.
KPM bernama Suwanti (69) tersebut mengambil komoditi BPNT di salah satu agen e-warong bernama Nur Ainiyah pada penyaluran bulan April. Setelah ditelisik, rupanya komoditi buah-buahan di agen Nur Ainiyah dipasok oleh Korcam PKH Kutorejo.
“Sudah mas, kita tetap mencari penyelesaian di lapangan dengan memberikan konpensasi kepada KPM. Kita memberikan kembali komoditi berupa 2 kilogram telur. Nota yang tidak sesuai pun juga kita perintahkan untuk merubah, disesuaikan dengan kondisi real-nya,” jelas Inspektur Madya itu.
Lebih lanjut, Kemensos menegaskan jika kegiatan tersebut tidak dibenarkan dalam aturan. Meski begitu, pihak Kemensos tidak memberikan sanksi tegas terhadap Korcam PKH tersebut.
“Terus terang itu memang tidak boleh ya. Ini kan sudah kita lihat lansung, kita berikan pilihan saja,” tukasnya.
Sekedar untuk diketahui, larangan praktik pedamping PKH merangkap supplier sudah tertuang jelas dalam Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 20 tahun 2019 tentang BPNT. (Diy)