Peristiwa

Keluarga Santri Amannatul Ummah Yang Meninggal Berharap Pihak Ponpes Akui Lalai Dalam Pengawasan

×

Keluarga Santri Amannatul Ummah Yang Meninggal Berharap Pihak Ponpes Akui Lalai Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Santri, Ammanatul Ummah
Akstivitas pembongkaran makam Galang Tatkaryaka Raisaldi (14) di Pemakaman Tumenggung Baru Lamongan, Kamis (21/10/2021)

Lamongan, Lenteramojokerto.com – Keluarga Gallan Tatyarka Raisaldy, santri asal Lamongan yang tewas diduga mengalami penganiayaan mengharapkan agar pihak Pondok Pesantren yakni Amannatul Ummah mengakui bahwa ada kesalahan serta kelalaian pengawasan dalam mendidik para santrinya.

“Kasus bisa dijadikan pembelajaran agar tidak sampai terjadi lagi kekerasan hingga menyebabkan kematian yang sama di kemudian hari,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Umar Buwang pada wartawan beberapa waktu lalu.

Keluarga korban juga meminta dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dialami ananda Gallan Tatyarka Raisaldy, tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap proses hukum tetap berjalan, tanpa ada intervensi atau pun tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pihak keluarga korban bukan menginginkan apa-apa, melainkan ada pengakuan dari Ponpes terkait lemahnya pengawasan terhadap para santri.

“Saya sebagai kuasa hukum keluarga almarhum korban, akan terus mengawal proses hukum ini tetap berjalan sampai dengan selesai hingga ada putusan (inkracht) yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Yoko saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya berkaitan dengan dugaan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy, ini mengatakan kasusnya tetap berlanjut.

Santri, Ammanatul Ummah
Akstivitas pembongkaran makam santri Amannatul Ummah Galang Tatkaryaka Raisaldi (14) di Pemakaman Tumenggung Baru Lamongan, Kamis (21/10/2021)

“Saat ini kasusnya memang masih masa penelitian di kejaksaan, mohon maaf saya belum bisa berkomentar banyak dikarenakan kasus ini melibatkan anak, jadi dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Ivan Yoko, Selasa (04/01).

Ia menjelaskan, nantinya akan disampaikan secara terbuka pada saat rilis di kejaksaan berkaitan dengan kasus tersebut. Jadi kasus ini bukannya mandek, melainkan masih dalam penelitian. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *