ADVERTISEMENT

Kasus KPRI Budi Artha, Kuasa Hukum Mencium Upaya Kudeta

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Kasus Koperasi Pegawai Republik  Indonesia (KPRI ) Budi Artha terus bergulir. Baru-baru ini pihak KPRI mencium adanya upaya kudeta yang dilakukan oleh mantan pengurus koperasi.

Kuasa hukum Ketua KPRI Budi Artha Malikan mengatakan, saat ini Ketua KPRI Budi Artha yang sah masih dipegang oleh Maslikan. Hanya saja ada oknum yang mengatas namakan koperasi tanpa sepengetahuan Malikan Ketua KPRI Budi Arta.

”Pada dasarnya untuk mencari solusi persoalan di tubuh KPRI Budi Arta, Dinas terkait, Bank jatim dan Pak Malikan sepakat untuk di lakukan audit. Namun, ada orang yang dibelakang Malikan ada bertindak, berbuat mengatas namakan koperasi tanpa sepengetahuan Malikan Ketua KPRI Budi Arta. ” ucap Alex Askohar Direktur  LBH Permata law saat gelar konferensi pers di RM.Sekarsari Kota Mojokerto. Jum’at ( 3/6/2022) siang.

Lebih lanjut kuasa hukum dari LBH Permata Law tersebut mengingatkan bahwa Malikan mempunyai otoritas penuh pada KPRI Budi arta karena sebagai ketua yang sah.

“Kalau ada orang lain mengatas namakan KPRI Budi Artha itu sudah salah, dan pihaknya akan lakukan upaya hukum,” terangnya.

Menurutnya, pihak Malikan sudah mendatangi Dinas Koperasi dengan tujuan untuk beraudensi untuk menyelesaikan problematika tersebut. Namun belum ada respon sama sekali.

“Dalam penyelesaian yang ada di tubuh KPRI Budi Artha, kami selaku kuasa hukum Pak Malikan kedepankan etika dan estetika mendatangi Dinas Pendidikan dan Koperasi sambil membawa surat Audensi,” ucapnya

“Kalau tetap belum merespon, kami akan melaporkan Kepala dinas Koperasi dan Dinas Pendidikan ke Bupati Mojokerto,” ujarnya

Mauludin SH juga mengatakan,  fakta di lapangan ada  orang dibelakang Ketua KPRI Budi Arta Pak Malikan seolah –  olah mengerti dengan  masalah Koperasi, bentuk tim advokasi pembelaan anggota  KPRI Budi Artha, tanpa sepengetahuan Ketua KPRI Budi Arta, itu tidak diatur dalam AD/ART, itu abal – abal tidak  ada dasarnya,

“Kemarin mereka datangi Sekolah – Sekolah sambil membawa surat Isinya pemotongan simpanan sementara yang ditanda tangani pengawas dan sekretaris. Padahal mereka itu sudah mengundurkan diri menyerahkan surat bermeterai, hingga kini belum dilakukan pencabutan .” jelasnya

“Seolah-olah mau mengkudeta, ini kelihatan,” tegasnya.

Lanjut dikatakan Mauludin SH, pihaknya sudah mensomasi I dan II Pada mereka mantan pengurus (S) dan (MA) Dan kami ultimatum untuk segera memenuhi permintaan kami. ,” pengurus yang pernah ajukan pengunduran diri. Inisial ( S) Dan ( MA)  sudah kami somasi akan kami laporkan ke penegak hukum,” cetusnya

Diakhir sambutannya, Mauludin SH menekankan, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum 1. menyelamatkan KPRI Budi Arta, 2. Ada pihak pihak yang bersebelahan yang menyalahi aturan dalam berorganisasi, 3. Ada data data koperasi, yang ada pasal KUHP yang akan menyertai, 4. Mohon kepada Diskop dan Dinas Pendidikan bisa menerima audensi kami,  padahal pihak bersebelahan audensi bisa diterima.

”Dinas Koperasi selaku pembina, tolong berikan solusi terbaik, gimana seolah –  olah persepsi sekarang Pak Malikan dikeroyok oleh orang – orang, mohon dinas Koperasi sebagai Orang tua KPRI Budi Artha berikan jalan terbaik,” pungkasnya

Sementata itu Yayuk. Karyawan KPRI Budi Arta dalam kesempatan itu menceritakan, kalau ada 4 orang pengurus mengadakan rapat dikantor, kami suruh keluar karena kami anggap sudah bukan pengurus.

“kami kira mereka  4 orang datang ke kantor mengembalikan berkas, tak tahunya mau gelar rapat dalam kantor, kami suruh keluar , karena mereka kami anggap sudah mengundurkan diri. “ katanya

Masih kata Yayuk,  Pengurus yang mengundurkan diri  akan digantikan dengan pengurus yang baru melalui  PAW,”  untuk gantikan mereka yang mengundurkan diri, KPRI Budi Artha akan adakan Pergantian Antar Waktu ( PAW)” jelasnya .(Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra