Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di area pertokoan Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet pada Rabu (13/4/2022) lalu. Pelaku yang bernama Nanda Rizki Dwi Kurniawan, alias Wawan, (26), warga Dusun/Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto terebut, mengaku jika dirinya disuruh oleh polisi untuk menjadi kurir sabu.
’’Yang bersangkutan sudah kami ringkus, saat ini sedang berada di Mapolres untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/04/2022).
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari ada nya informasi apabila di wilayah Kecamatan Pacet kerab dilakukan transaksi dan peredaran narkoba. Berdasarkan informasi itulah tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada saat melakukan pengintaian alhasil petugas memergoki pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
“Pelaku yang kepergok sedang transaksi sabu di area pertokoan Desa Pandanarum langsung kami bekuk saat itu juga tanpa perlawanan,” tukasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantara nya, dua paket sabu siap edar. Masing-masing seberat 0,52 gram dan 0,54 gram. Semuanya di letakkan dalam plastik klip dan di masukkan ke bekas bungkus rokok.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu tas selempang warna merah, satu ponsel merek Vivo, hingga satu unit motor gede (moge) Honda Phantom warna abu-abu bernopol N 4775 TBH yang digunakan oleh pelaku.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, jika pelaku nekat menjadi kurir sabu karena suruhan oknum anggota Polrestabes Surabaya.
“Saat di periksa pelaku mengku di suruh oleh oknum polisi bernama Dedik, bahkan motor yang digunakan pun adalah milik Dedik. Namun setelah kami telusuri Dedik ini adalah seorang wartawan di Surabaya, bukan polisi,” tegas Bambang.
Bambang mengaku jika pihaknya sempat mendapatkan teror dari oknum wartawan bernama Dedik tersebut. Polisi dinilai menangkap pelaku tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tak menggubris hal itu, justru kami akan melakukan pendalaman terkait jaringan bisnis kristal haram tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Diy)