Peristiwa

Ibunda Novia Hadir Dalam Sidang Kode Etik Randy

×

Ibunda Novia Hadir Dalam Sidang Kode Etik Randy

Sebarkan artikel ini
Bripda Randy, Randy Bagus, Pacar Novia
Bripda Randy saat ditahan Polda Jatim

Lenteramojokerto.com, Surabaya – Sidang kode etik Bripda Randy Bagus digelar hari ini, Kamis (27/1/2022) di Polda Jatim. Dalam sidang ini, Ibunda Novia Widyasari turut dihadirkan.

Kuasa hukum keluarga Novia Widyasari, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya akan mendampingi ibunda Novia dalam proses persidangan.

“Benar ada panggilan, beliau sebagai saksi,” ujar Huda, Kamis (27/1/2022).

“Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bripda Randy dilaksanakan di Polda Jatim hari ini.

“Saya belum tahu (siapa yang datang). Informasi ada dari pihak keluarga Novia Widyasari. Tapi kelihatannya ini belum datang. Coba saya cek dulu ke dalam siapa saja yang datang,” kata Gatot.

Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Akibat perbuatannya ini, Polisi Republik Indonesia (Polri) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Rendy Bagus (21), anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *