Hendak Tolong Korban Kecelakaan, Mobil Ambulan di Mojokerto Terlibat Tabrakan Dengan Suzuki Ertiga

Mobil ambulan, PMI Mojokerto, Mojokerto

Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Kecelakaan terjadi di Simpang Empat Jl Kartini, Kota Mojokerto, Jumat (28/1/2022). Insiden tebrakan ini, melibatkan mobil suzuki Ertiga dan mobil ambulan yang hendak menolong korban lakalantas.

Insiden ini berawal saat mobil ambulan milik Palang Merah Indonesia (PMI) dengan nopol S 8457 SP melintasi Jalan Majaphit dengan membunyikan sirine dan lampu rotari lantaran hendak memberikan pertolongan korban kecelakaan.

Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul kendaraan Suzuki Ertiga W 1556 CE dari Jl Kartini melaju dengan kencang.

Pengemudi mobil ambulans sempat menginjak pedal rem, namun jarak yang sudah terlanjur dekat membuat kecelakaan tidak bisa dihindarkan.

Insiden ini dibenarkan Sekretaris PMI Kota Mojokerto, M Choirul Anwar. Mobil tersebut memang dalam tugas setelah pihaknya mendapat informasi dari Polresta Mojokerto adanya kejadian kecelakaan yang membutuhkan pelayanan mobil ambulans, sekitar pukul 24.00 WIB.

Mobil ambulan, PMI Mojokerto, Mojokerto
Mobil Ambulan PMI Mojokerto saat dievakuasi usai terlibat kecelakaan

“Ambulans sudah menyalakan sirine dan lampu rotari, artinya memberitahukan pada masyarakat bahwa ambulans ini meminta prioritas jalan,” jelasnya saat ditemui di kantor PMI Kota Mojokerto, Sabtu (29/1/2022).

Choirul juga menyebutkan, dalam mobil ambulan tersebut, terdapat dua orang, yakni pengemudi dan satu petugas medis. Akibat kejadian itu mobil ambulans PMI rusak parah pada bagian depan.

“Kerusakan ambulans di bagian depan, bemper dan radiator sudah dievakuasi, sekarang di rumah derek,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Laka Polresta Mojokerto, Ipda Basoni mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak untuk penyelesaian kecelakaan ambulans dengan mobil Ertiga di Simpang Empat Kartini.

“Besok itu mereka datang ke kantor, nantinya akan dimediasi, diminta keterangan dari kedua belah pihak dan akibat kecelakaan kerugian materiil,” ujarnya pada, Sabtu (29/1/2022).

Dia mengatakan, pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan, diprioritaskan dalam menggunakan jalan. Hal ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134.

“Mobil ambulans adalah salah satu kendaraan yang prioritas ya, harusnya kendaraan dari arah barat itu memperhatikan juga. Kami nanti lihat bagaimana keterangan masing-masing pengemudi,” pungkasnya. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *