Iklan Ali Prakosa

Galian C Bermasalah di Range Selatan Mojokerto Semakin Meluas, PSPLM Audiensi Dengan Wakil Bupati

psplm audiensi dengan wakil bupati Mojokerto
psplm audiensi dengan wakil bupati Mojokerto
Foto penyerahan berskas laporan dan bukti pelanggaran pertambangan galian c di wilayah kecamatan Gondang oleh PSPLM ke Wakil Bupati Mojokerto (H. Muhammad Al-Barra, Lc, M.Hum)

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Maraknya permasalahan pertambangan galian c di wilayah range selatan, khususnya di wilayah kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto semakin meluas. Merespon keluhan masyarakat Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) didampingi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto melakukan Audiensi ke Wakil Bupati Mojokerto untuk melaporkan permasalahan pertambangan ilegal dan lingkungan.

Dalam audiensi yang diselenggarakan di Kantor Bupati Mojokerto Pendopo Peringgitan, Rabu (21/4/2021) siang hari, dihadiri oleh Wakil Bupati beserta beberapa OPD terkait yang diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Abdulloh Muhtar dan Satpol PP.

Ketua PSPLM, Suwarti mengatakan, audiensi hari ini untuk melaporkan kepada pemerintah kabupaten Mojokerto terkait maraknya perusakan lingkungan di wilayah range selatan Mojokerto, khususnya kecamatan Gondang, akibat aktifitas pertambangan galian c.

“Kenapa range selatan yang terus terusan dijadikan aktifitas tambang,” ujarnya.

Selain itu, perempuan yang berdomisili di desa Ngembat juga menjelaskan, bahwa kecamatan Gondang merupakan wilayah penyangga, dan seharusnya tidak boleh ditambang. Tidak hanya itu, beberapa pertambangan yang sudah berizin banyak yang masuk wilayah sungai.

“Seperti di Wonoploso, galian disitu masuk wilayah sungai,” ucapnya.

Sementara itu,Anggota PSPLM, Ahmad Fauzi  juga mempertanyakan proses perizinan tambang oleh pemerintah kabupaten. Hal iki karena banyakny tambang di Gondang memakai lahan yang produktif. terlebih lagi, sebelum proses perizinan tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

“Kok ujug ujug dapat izin, masyarakat tidak tau. Harusnya pemerintah di evaluasi dulu sebelum memberikan izin,” ujar Fauzi dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto, H. Muhammad Al-Barra, Lc, M.Hum menyampaikan, pemerintah kabupaten Mojokerto sudah mendengarkan secara langsung keluhan PSPLM terkait kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Mojokerto.

“Saya sudah mencatatat semua keluhan dan masukan dari PSPLM,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah kabupaten Mojokerto akan berkordinasi dengan DPRD Komisi III untuk langkah tindak lanjut dari audiensi tersebut.

“jika perlu dibuatkan pansus nanti akan kita kordinasikan dengan Bupati dan juga komisi III,” Pungkas Gus Barra.

Dalam audiensi tersebut PSPLM turut memberikan laporan dan juga beberapa berkas bukti perusakan lingkungan di wilayah kecamatan Gondang. (Diy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Trending