Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Aksi tindak kejahatan terjadi di Jalan Raya Suru, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Diduga karena kesal gagal dapat nomor Whatsapp Karyawati Swalayan, Bayu Adi Saputra (19) warga Dusun Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong malah rampas tas korban.
Diketahui, korban bernama Bunga Dwi Anggraeni, warga Dusun/Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiarto mengatakan, peristiwa perampasan itu bermula saat korban yang mengendarai motor Scoopy nopol S 3392 NBK itu pulang dari kerja.
Namun saat ditengah perjalanan tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku dengan dalih meminta nomor WA. Agus mengaku aksi perampasan terjadi pada Selasa (22/2/2022) pukul 00.30 WIB.
“Korban diikuti oleh pelaku. Tiba di lokasi korban diberhentikan dan diminta nomor WA (WhatsApp). Namun korban tidak memberi, sehingga pelaku menarik tas milik korban,” kata Agus, Jumat (18/3/2022).

Setelah berhasil melancarkan aksinya pelaku langsung kabur dengan menunggangi motor Honda Beat putih dengan Nopol W 5329 P
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dawarblandong. Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dan Satreskrim Polresta Mojokerto langsung bergerak memburu pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Dawarblandong,” ungkapnya.
Diketahui didalam tas milik korban berisi Handphone (HP) merk Vivo V20 dan HP merk Iphone, dompet berisi uang sebesar Rp 60 ribu, STNK sepeda motor Honda Scoopy nopol S 3392 NBK, KTP, ATM Bank BCA atas nama korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9,4 juta,” pungkasnya. (Diy)