Iklan Ali Prakosa

DPRD Kab Mojokerto Sidak Galian C di Jatidukuh, Edi Ikhwanto : Ada Kerusakan Lingkungan

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak Galian C
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak Galian C
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto

Lenteramojokerto | Mojokerto – Warga mengeluhkan aktivitas tambang yang merusak jalur irigasi, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak ke lokasi pada, Jum’at (12/3/2021). Pertambangan Galian C yang berada di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto sempat mendapatkan protes dari warga sekitar. Alasan warga melakukan protes lantaran perizinan tidak sesuai dan merusak irigasi pengairan sawah warga.

Menurut keterangan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto, dalam sidak yang berlangsung pagi hari tadi. DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Ya waktu sidak tadi yang paling kita soroti adalah kerusakan lingkungan. Ndak boleh lah bibir sungai digali seperti itu.” Ujar Edi saat diwawancarai via telfon.

Anggota DPRD yang berasal dari fraksi PKB ini juga membenarkan keluhan petani terkait irigasi yang berdampak pada sawah mereka.

“Iya sempat tadi menemui petani setempat. Mereka memang mengeluhkan irigasi yang rusak. Soalnya sawah mereka mengandalkan sungai tersebut untuk pengairan sawah mereka.” Ujarnya.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa tambang yang beroperasi sudah memiliki izin.

“Setelah kami cek pengusaha yang menambang di wilayah tersebut memang sudah mengantongi izin untuk menambang batu andesit. Namun saat kami melakukan sidak, aktivitas pertambangan berhenti jadi kami tidak bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah seperti yang warga keluhkan.” Imbuh Edi.

“Yang jelas aktivitas tambang ini melanggar kerusakan lingkungan. Tidak sesuai dengan kordinat yang sudah ditentukan. Untuk saat ini kami akan menyikapi hal tersebut.” Pungkas Edi. (DIY)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Trending