Peristiwa

Dituding Mengambil Tanah Uruk Eks PG Jatirejo, Mojokerto Watch Gruduk Kantor Kejari Mojokerto

×

Dituding Mengambil Tanah Uruk Eks PG Jatirejo, Mojokerto Watch Gruduk Kantor Kejari Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Mojokerto Watch gruduk kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Senin (20/9/2021).

Kedatangan mojokerto watch, meminta agar Kejaksaan Negeri Mojokerto mecabut Laporan dengan nomor:LP/B/183/IX/2021/SPKT/ Polres Mojokerto dengan terlapor H. Sumardi pemilik tanah Uruk di lahan Eks PG Jatirejo, Desa Sumengko, Kec. Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Supriyo Sekertaris LSM Mojokerto Wath mengatakan, Kejaksaan melaporkan H. Sumardi dengan tuduhan pencurian dan memasuki perkarangan orang. Dan juga, Laporan pada tanggal 18 September 2021 tersebut sudah ketiga kalinya dilayangkan dengan tuduhan yang sama.

Mojokerto watch, Kejaksaan Negeri,
Anggota Mojokerto Watch saat menyampaikan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Jl. RA Basuni No. 360 Ds. Japan Kec. Sooko Kab. Mojokerto pada, Senin (20/9/2021)

“Ini adalah laporan yang ketiga kalinya dengan tuduhan yang sama dengan laporan yang sebelumnya,” jelas Abah Supriyo

Supriyo juga menjelaskan, pada laporan pertama dan kedua, Kasasi Makamah Agung (MA) menangkan oleh H.Sumardi dengan Nomor Putusan :2115.K/Pid-SUB-LH/2017. Jo. Nomor: 110/Pid-SUS/2017/ P.N,MJK. Serta Putusan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya dengan nomor :1773/PID/2019/P.T SBY. Menyatakan tanah uruk yang ada di lahan eks PG Jatirejo tersebut adalah milik H. Sumardi dengan dasar dari putusan tersebut H.Sumardi menguasakan pada LSM Mojokerto Wath untuk mengambil tanah uruk yang belum dibayar oleh pihak Dinas sebesar Rp.22 Milyar

” Kita bukan maling kita ngambil tanah uruk kita yang tidak dibayar oleh Dinas” tambahnya

Sementara itu, Mahrodji Mahfud mengatakan, Maksud dan tujuan para LSM Mojokerto ke Kejaksaan agar kejaksaan mencabut laporanya di Polres Mojokerto.
” Jadi kita tunggu keputusanya seperti apa dari Kejaksaan, setelah itu itu kita akan mengambil langkah, dan kalau Kejaksaan tidak mau mencabut laporan tersebut kemungkinan akan melakukan Aksi kembali” jelas Mahrodji

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mojokerto M. Indra Subrata S.H, M.H dihubungi via WahtSap mengungkapkan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut ke pimpinan

” Tuntutan mereka, Minta laporan agar segera dicabut mas” kata Kasi Intel M. Indra Subrata.(diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *