Peristiwa

Dianggap Jadi Biang Kemacetan, Pemkot Mojokerto Akan Relokasi PKL Di Benteng

×

Dianggap Jadi Biang Kemacetan, Pemkot Mojokerto Akan Relokasi PKL Di Benteng

Sebarkan artikel ini
Pkl di benteng
RDP DPRD Kota Mojokerto

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) berencana merelokasi ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Benteng. Mereka beranggapan kawasan pusat ekonomi ini menjadi kumuh dan sering jadi biang kemacetan.

Ani Wijaya Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama DPRD Kota Mojokerto selasa 25/01/2021 menjelaskan bahwa setidaknya 187 pedagang yang berada di kawasan benteng yang akan direlokasi di halaman parkir timur Sunrise mall.

” kita akan utamakan terlebih dahulu PKL yang berada di kawasan benteng yang sudah terdata yakni sejumlah 187 pedagang, nantinya akan ditata rapi di timur parkiran sunrise mall sehingga tidak terkesan kumuh di jalan yang terkadang juga menyebabkan kemacetan,” jelasnya.

Pkl di benteng
RDP DPRD Kota Mojokerto

lebih lanjut perempuan yang sering disapa mbak Ani ini juga memaparkan di kawasan itu akan ditat agar nampak rapi, namun ia akan tetap menyiapkan terlebih dahulu aturan aturanya. relokasi akan di prioritaskan warga kota setelah itu barulah warga luar kota.

” yang jelas akan di prioritaskan warga kota terlebih dahulu, akan tetapi jangan khawatir bagi pedagang yang sudah lama akan tetap terkcaver, yang jelas 187 pedagang akan dapat masuk semua,” paparnya.

Tak hanya benteng, rencananya pedagang yang berada di jalan KH Nawawi dan Jl Residence Pamuji juga tak luput dari relokasi, pedagang dari jalan tersebut akan di masukan ke dalam Pasar Tanjung sehingga jalan tersebut akan bersih dari PKL. selain itu guna mencegah adanya pedagang PKL yang baru akan disiapkan aturan yang akan membagi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak perda dan tanggung jawab disperindag.

BACA JUGA :  Langkah Pemkot Mojokerto Selamatkan Nasib Pegawai Non-ASN di Wilayahnya Usai PP No 49 Tahun 2018 Resmi Diundangkan

” untuk jalan jalan yang diharamkan bagi PKL maka satpol harus segera membersihkan dan jangan sampai ada pembiaran,” Tutupnya.

Sementara itu, ketua Komisi II  Moch Rizky Fauzi Pancasilawan menegaskan ketika pedagang yang direlokasi jangan sampai tidak mampu survive di lokasi yang baru, artinya setelah berada di dalam jangan sampe keluar lagi sehingga nantinya akan menimbulkan masalah yang berulang ulang seperti yang telah lalu.

” Jangan sampe para pedagang yang sudah masuk area relokasi setelah beberapa bulan mereka keluar lagi  sehingga apa yang di lakukan pemerintah kota menjadi sia sia,” Jelas Rizky. ( diy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *