ADVERTISEMENT

Dalang Kopi Maut Dawarblandong Terancam Hukuman Mati

Foto Tersangka pemberi racun tikus ke buhuk kopi

Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Samino Putro (50) warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto kini terancam hukuman mati karena terbukti menjadi dalang kopi maut, pada Selasa (8/3/2022).

Dirinya dengan keji melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya Ponisri (47) dengan memasukan serbuk racun tikus kedalam bubuk kopi di warung milik istrinya.

Akibatnya, Ponisri dan Nur Ahmad Wijaya (40) pelanggannya harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus kopi maut ini bermula saat pihaknya menemukan kejanggalan dalam insiden keracunan di warung kopi tersebut.

“Informasi dari masyarakat, pada Rabu (23/02/2022) malam, warung ini banyak tersebut di warung tersebut dan saat kita kroscek, semua (pelanggan) masih dalam keadaan sehat. Anehnya, pada Kamis (24/03/2022) pagi hari dua orang mual-mual setelah minum kopi di warung tersebut,” ucapnya kepada wartawan saat pers release, Selasa (8/3/2022).

Dalang Kopi Maut,
Tersangka pemberi racun tikus ke bubuk kopi

Hal ini membuat Satreskrim Polresta Mojokerto bekerja sama dengan laboratorium Surabaya untuk melakukan uji lab kopi dari warung tersebut.

“Dari hasil laboratorium, dokter menyebutkan ada serbuk racun tikus yang bercampur dengan bubuk kopi dan diminum kedua korban,” bebernya.

Dari fakta diatas, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah suami korban.

“Tak sampai 24 jam kami berhasil menyimpulkan jika suaminya yang mencampur zat beracun kedalam bubuk kopi milik korban,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP diduga kuat merencanakan pembunuhan dengan ancaman dihukum mati atau hukuman 20 tahun penjara. (Diy)

Bagikan :

Berita Terkait

Menarik_ Lainnya

Berita Lainnya

Lentera Sastra