Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Sidang lanjutan Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali dilanjut, Rabu (9/3/2022). Dalam kali ini, terungkap jika MKP pernah menyalahgunakan kekuasasaannya untuk meminta salah satu camat menjaga galian c miliknya.
Seperti yang disampaikan Khoirul Anam mantan Camat Pungging dalam persidangan sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya jika dirinya diminta terdakwa untuk menjaga Galian C sekaligus mencatat hasil sirtu yang dikeluarkan dari Galian C milik CV Musika perusahaan keluarga MKP.
“Akhirnya saya membayar orang dengan uang pribadi untuk mecatat hasil dari Galian C tersebut,” ucapnya.
Penugasan untuk menjaga galian c ini karena dirinya tidak mampu membayar uang untuk promosinya menduduki kursi camat pungging.
“Nano Santoso Hudiarto alias Nono menawari promosi sebagai Camat Pungging asal mau menyediakan uang sebesar Rp.150 juta, namun saya tidak punya uang segitu,” papar Khoirul Anam.
Meski mengaku tidak mampu menyediakan uang sebesar itu, Khoirul Anam dibujuk Nono jika pembayaran kursi camat pungging ini bisa diangsur.
“Namun Dua minggu setelah saya di lantik, saya sudah diuber untuk segera membayar. Kemudian saya kasih Rp.50 juta yang saya serahkan dirumah Nono,” jelasnya.
Selain itu, selama Khoirul Anam menjabat sebagai Camat Pungging, dirinya memberi uang ke Nono sebanyak Rp.140 Juta dengan rincian Rp.80 juta uang syukuran dilantik jadi Camat Pungging, kemudian Rp 20 juta untuk idul fitri pembelian Sarung, HUT Pemkab 2016 Rp.20 juta dan Hari raya Qurban Rp.20 juta.
Sementara itu, mantan Camat Trowulan Hariadi, mengaku jika pada bulan Maret 2016 dirinya diminta membayar uang sebesar Rp 250 Juta agar tidak dinonjobkan.
“Saat masih menjadi Camat Trowulan ditelpon oleh Nono kalau dirinya bakal dinonjobkan oleh Bupati. Dana agar tidak dinonjobkan, dirinya harus membayar Rp 250 juta,” jelasnya.

Karena tidak punya uang sebanyak itu, dirinya akhirnya dimutasi menjadi pembantu di Inspetorat kabupaten Mojokerto setelah bersedia membayar Rp.25 juta ke Nono
“asalkan tidak dinonjobkan saya membayar uang sebesar Rp 25 juta. Selain itu saya juga diminta lagi uang sebesar Rp.2 juta sebanyak Dua kali oleh Nono,” tandas Harihadi
Sedang Saksi Sholikin mantan Camat Ngoro memberi kesaksian selama menduduki jabatan sebagai Camat Bangsal tahun 2013 dan selanjutnya Camat Ngoro di tahun 2015 dirinya menyerahkan uang sebanyak Rp.355
Pertama tahun 2012 memberikan Rp.150 juta langsung ke MKP di pringgitan saat dirinya dipromosikan sebagai camat Bangsal dan di lantik sebagai camat bangsal mei 2013,
Dan tahun 2015 saat jadi camat Ngoro dirinya menyerahkan beberapa kali lagi tapi tidak langsung ke MKP tapi lewat Nono Rp.100 juta Rp 50 juta, Rp 35 juta dan Rp. 10 juta untuk BPK Dian Angraeni, dan lewat Camat Abdullah Rp.10 juta dan selain itu juga disuruh memberikan Granit ke Purwosari senilai Rp. 35 juta
” Selain itu saya juga diminta membuatkan Akte jual beli Lima bidang tanah di wilayah Ngoro yang tanah tersebut diatasnamakan Samsul Ma,arif dan Hj Fatimah” terang Sholikin
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH ketika memberi waktu untuk terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk menanggapi keterangang dari Ketujuh Saksi, MKP tidak menyangkal hanya menggapi keterangan dari saksi Sholikin bahwa dirinya lupa dan ingat-ingat sedikit
“Dan saksi pak Hariono beliau orang pintar yang mulia dan pak Hariono keliwat pintar yang mulia orangnya” ujar MKP.
Disidang yang ke Tujuh ini, JPU KPK menghadirkan Tujuh orang saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Mojokerto baik yang masih aktif maupun yang telah masa pensiun
Ketujuh saksi tersebut, Ali Kuncoro Mantan Kabag Umum, Hariadi Mantan Camat Trowulan, Mujid Camat Mojosari, Sholikin mantan Camat Ngoro, Maslucman Camat Sooko,Hariyono Asisten 1 Pemkab Mojokerto dan Khoirul Anam mantan Camat Pungging. (Diy)