
Lenteramojokerto.com | Mojokerto hari iniĀ – Pengunjung Cafe Kofibrik di Jalan Empunala Kecamatan Magersari, Jumat (26/12/2020) malam kemarin dibubarkan secara paksa oleh satpol PP Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pembubaran itu dilakukan karena cafe tersebut tak memiliki izin.
Izin yang tak dimiliki cafe tersebut yakni izin usaha dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) di tengah pandemi Covid-19, sebelumnya pihak satpol PP Kota Mojokerto telah mengirimkan surat peringatan pada tanggal 24 Desember 2020, namun tidak diindahkan oleh pihak manajemen.
Berdasarkan hasil dari pantauan petugas sejak awal cafe dibuka pada Rabu (22/12/20202) lalu, tempat nongkrong muda mudi itu nampak adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti tidak adanya social distancing.
Hal itu membuat petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyegelan pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 22.38 WIB.
“Jadi izin kurang lengkap. Untuk satu kafe ini (KofiBrik) sebenarnya sudah kami beri peringatan pada tanggal 24 Desember 2020 kemarin,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heriana Dodik Murtono, usai penyegelan.
Dia menjelaskan, Satpol PP sudah mengirim dua Surat Peringatan (SP) yang sudah dikirimkan ke pemilik atau pengelola. Pertama peringatan dilarang membuka sebelum SLO terbit dari satuan Gugus Tugas Covid-19 dan surat izin usaha dari DPMPT Kota Mojokerto keluar.
“Izin usaha masih melalui OSS (Online Single Submission) itukan perlu tindak lanjut, dengan komitmen daerah yang akhirnyakan muncul TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Bukan hanya NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS saja,” kata Dodik.
Petugas juga mengingatkan pihak terkait untuk segera menyelesaikan dua pelanggaran yang dilakukan, hal itu bertujuan agar cafe tersebut dapat kembali dibuka dengan menerapkan prokes pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Satpol PP akan merekomendasikan ke DPMPT untuk mempertimbangkan keluarnya surat izin usaha. Mengingat pihak yang bersangkutan dinilai kurang kooperatifnya dalam merespon surat peringatan yang sudah diberikan sejak dua hari lalu.
“Langsung dibubarkan malam ini, dan tidak boleh buka sampai ada perizinan dan SLO. Berartikan tidak ada itikad baik, kami akan beri pertimbangan ke DPMPT untuk menjadi pertimbangan perizinan,” katanya.
Sementara itu pihak cafe kofiBrik enggan berkomentar saat dimintai keterangan dan lebih cenderung mengacuhkan wartawan. (her)