Baru Seminggu Menghuni Kos, Ibu Muda di Mojokerto Malah Gondol Motor

Ibu muda

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Baru seminggu menghuni kos, seorang ibu muda di Mojokerto gondol motor milik karyawati toko telepon seluler, Minggu (6/2/2022).

Korban diketahui berinisial OS (25) warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto
Saat melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura membeli ponsel dengan cara bayar di tempat (COD) di rumah kosnya yang berada di rumah kos, Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto.

Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV. Berawal saat pelaku memesan ponsel pintar kepada OS melalui market place Facebook pada hari Minggu. Saat menghubungi OS melalui Whatsapp, pelaku meminta ponsel dikirimkan ke tempat kosnya pada pukul 10.00 WIB, Senin (7/2/2022).

“Pelaku juga pernah membeli ponsel dari saya secara COD hari Sabtu kemarin lusa (5/2/2022). Saat itu, lancar-lancar saja,” ucap OS kepada, Senin (7/2/2022).

Sekitar pukul 10.20 WIB, OS seorang diri mengirimkan ponsel ke tempat kos pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol S 6895 TI. Saat itu, ia bertemu dengan pelaku, serta suami dan seorang putrinya yang berusia 2-3 tahun.

“Saya diminta pelaku masuk ke kamar kosnya untuk mengecek kondisi ponsel. Sementara itu, suami dan anaknya keluar kos bawa kucing dan sangkarnya. ” papar OS.

Usai melakukan pengecekan, pelaku berdalih jika ponsel tersebut dibeli oleh adiknya yang saat itu sedang berada di pasar.

“Suaminya menelepon ke nomor saya minta tolong agar disampaikan ke istrinya untuk meminjam motor saya untuk menjemput adiknya di pasar,” jelasnya.

Karena sebelumnya transaksi berjalan lancar, OS tanpa rasa curiga meminjamkan motornya ke ibu muda ini. Namun hingga sekitar 15 menit pelaku tak kunjung kembali.

OS yang mulai curiga, mencoba untuk menelepon nomor ponsel pelaku. Ternyata nomor ponselnya sudah diblokir pelaku.
“Ponsel yang akan dibeli masih berada di meja kamar kos pelaku,” ungkapnya.

OS yang sejak awal tidak mengetahui nama pasangan suami istri mencoba menggali informasi identitas pelaku dengan melihat rekaman CCTV dan meminta identitas pelaku.

Berdasarkan foto KTP yang diterima pemilik kos, pelaku bernama Siti Fatimah (31), warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri. Sedangkan berdasarkan dokumen foto copy KTP, suaminya adalah Angga Fardian (36), warga Desa Sogo, Kecamatan Balirejo, Madiun.

OS memaparkan sejumlah barang yang dibawa kabur pelaku diantaranya, motor Honda Vario warna putih-hitam, helm, serta STNK dan sepatu di dalam jok motor.
“Sudah saya laporkan ke Polsek Puri. Nilai kerugian saya sekitar Rp 14 juta, ” ungkap OS.

Ibu muda
Screenshot rekaman CCTV ibu muda bawa kabur motor

Dalam keterangan pemilik Kos, Rama Setia (25), beberapa data identitas pasangan ini pada foto copy akta nikah tidak sama dengan data KTP.
“Pasutri ini baru menyewa kamar kos miliknya 31 Januari 2022,” terangnya.

Rama menduga pasangan tersebut sudah merencanakan niat jahatnya. Pasalnya, sebelum membawa kabur sepeda motor OS, para pelaku sudah memboyong semua barang dari kamar kos yang mereka sewa pada Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Mengakunya yang laki-laki dari Malang, pekerjaannya sopir ekspedisi. Kalau yang perempuannya orang Kediri. Barang-barang pelaku sudah tidak ada sama sekali di kamar kosnya,” cetusnya.

Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut. Namun, pihaknya memilih menunggu pelaku mengembalikan sepeda motor korban.

“Kami menunggu perkembangan, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan. Kalau belum kembali sampai 24 jam, besok korban kami minta lapor ke sini. Kami lakukan penerbitan LP dan kami lakukan pencarian terhadap pelaku,” tandasnya.

Dalam rekaman CCTV kos, nampak Fatimah menuntun sepeda motor korban dari depan kamar kosnya menuju ke pintu gerbang pukul 10.24 WIB. Ia memakai kaus dan celana warna gelap. Helm milik korban berada di sepeda motor yang digondol pelaku. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *