Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Ancaman LSM Barracuda Indonesia akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada pemerintah desa (Pemdes) yang tidak mematuhi putusan KIP Jatim bukan hanya gertak semata. Setelah beberapa hari lalu mengajukan hal serupa untuk Pemdes Peterongan Kecamatan Bangsal, kali ini Barracuda Indonesia mengajukan permohonan untuk Pemdes Sentonorejo Kecamatan Trowulan.
Ketua LSM Barracuda Mojokerto Hadi Purwanto mengatakan permohonan eksekusi kepada Pemdes Sentonorejo lantaran Pemdes tak memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai putusan dari Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Timur.
“Secara resmi kita sudah mengajukan permohonan eksekusi. Kita menilai Pemdes Sentonorejo tak kooperatif dengan memberikan salinan LPJ sesuai putusan KIP Jatim yang sudah kita menangkan,” terang Hadi, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut Hadi mengatakan sesuai hasil putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Jawa Timur Nomor : 137/II/KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 lalu, Pemdes Sentonorejo harusnya mematuhi dengan memberikan salinan LPJ. Namun, hal sebaliknya Pemdes Sentonorejo seakan tak menghiraukan putusan itu dengan berbagai alibi.
“Kalau dalam menjalankan pemerintah dengan benar kenapa Pemdes Sentonorejo harus takut menyerahkan salinan LPJ, dan lagi pula kita meminta itu karena kita menang dalam gugatan di KIP Jatim,” tegasnya.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, Barracuda tegaskan bahwa akan maksimal mengawal jalannya tata pemerintahan dan tata Kelola keuangan yang ada di Pemdes Sentonorejo, Barracuda mencium bau tidak sedap terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Pemdes Sentonorejo
“Pemdes Sentonorejo kalau bersih kenapa risih. Mestinya dokumen tersebut diserahkan jauh hari karena saya dengan kuasa hukum sudah pernah ke balai desa namun tidak diserahkan,” imbuhnya.
“Apa yang di lakukan Pemdes Sentonorejo bertentangan dengan amanah sebgaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada semua Pemdes di Mojokerto agar menjalakan roda pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Juga untuk semua pemdes jika semua LPJ transparan, akuntabel dan integritas kenapa takut. Kita bertindak juga sesuai undang-undang dan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.