Mojokerto, LenteraMojokerto – Angka pernikahan dibawah umur di Mojokerto Raya ternyata masih tinggi. Banyaknya perempuan hamil duluan menjadi alasan pasangan mengajukan dispensasi nikah (izin menikah dibawah umur).
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, sejak awal Januari hingga Juli tercatat sebanyak 296 pasangan mengajukan dispensasi nikah. Dari angka tersebut, sebanyak 278 pasangan berasal dari Kabupaten Mojokerto sementara sisanya 18 pasangan merupakan warga Kota Mojokerto.
“Sedangkan untuk tahun 2021, selama setahun ada sebanyak 563 pengajuan,” kata Ishadi Panitera PA Kelas 1A Mojokerto kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Dalam penuturan Ishadi, ada beberapa faktor yang menjadi landasan pasangan ini memilih pernikahan dibawah umur. Mulai dari desakan orang tua yang tidak ingin anaknya berbuat zina hingga hamil duluan atau hamil di luar nikah.
“Ada yang dorongan dari orang tua, melihat anaknya ke sana kemari sama pasangan, takut berbuat kebablasan akhirnya orang tua mereka memutuskan menikahkan. Ada juga yang kerena sudah hamil dia luar nikah,” tutur Ishadi.
Adapun untuk batas usia pernikahan minimal berumur 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Aturan ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019.
“Rata-rata mereka berusia di atas 16 tahun dan dibawah 19 tahun. Sesuai dengan aturan, sehingga harus mengajukan pengajuan dispensasi kawin,” ujar Ishadi.
Dalam proses Dispensasi Nikah ini, lanjut Ishadi memaparkan, pasangan ini harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke Dinas Kesehatan. Kemudian harus ke DP3AP2KB untuk pendampingan pskologi. Setalah mendapat rekomendasi dari dinas, baru pengajuan ke PA.
Ishadi juga menegaskan jika pihaknya udah melakukan upaya pencegahan mengingat angka pernikahan ini terbilang cukup tinggi. Bahkan, saat persidangan hakim harus menasihati pihak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.
“Hakim harus mendengar keterangan beberapa pihak seperti orang tua dari kedua anak dan calon pengantin baik yang laki-laki maupun perempuan,” paparnya
Mereka juga akan mendapatkan nasihat terkait risiko-risiko pernikahan dini, seperti risiko reproduksi, potensi kematangan dalam rumah tangga, risiko ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
“Karena mereka kebanyakan yang menikah dini itu putus sekolah. Merasa sudah bisa mencari uang tapi tidak memikirkan resikonya,” pungkas Ishadi. (Diy)