Mojokerto, Lenteramojokerto.com –Setelah 3 kali diberi surat peringatan (SP) namun tak digubris, aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto lantaran tidak memiliki izin, Senin (18/10/2021).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, Penghentian itu dilakukan karena pemilik bangunan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),
“Kami sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 7 September, 6 Oktober dan terakhir 11 Oktober 2021,” katanya.
Dalam penjelasan Fudi menurut keterangan pemilik, ruko berlantai dua tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai toko aksesoris handphone.

“Rencananya pembangunan tersebut digunakan untuk toko aksesoris Handphone. tapi, pembangunan tersebut melanggar Perda nomor 3 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2017” ucapnya.
Masih kata Fudi, lantaran menabrak Perda, pihaknya lantas melakukan tindakan tegas dengan cara menyegel untuk sementara waktu sampai pemilik menyelesaikan IMB.
“bangunan tersebut disegel hingga ada izinnya, Kami lakukan tindakan tegas sesuai SOP,” jelasnya.
Ditambahkannya, sebelum dibangun menjadi ruko, bangunan tersebut adalah rumah. Sehingga, setiap perubahan bentuk maupun peruntuk banguanan harus mengurus IMB dahulu sebelum membangun.
“bukan sebaliknya, Karena banyak sekali masyarakat yang membangun dahulu, barulah mengurus IMB, ini tidak boleh karena melanggar Perda,” pungkasnya. (diy)