Pendidikan

Wali Murid Protes SMAN 1 Puri Karena Biaya Daftar Ulang Mahal

×

Wali Murid Protes SMAN 1 Puri Karena Biaya Daftar Ulang Mahal

Sebarkan artikel ini
Wali murid, protes, sman 1 puri
Orang tua SMAN 1 Puri Protes Biaya Daftar Ulang Mahal
Wali murid, protes, sman 1 puri
Orang tua SMAN 1 Puri Protes Biaya Daftar Ulang Mahal

Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Tingginya biaya daftar ulang ditambah dengan Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) per siswa membuat beberapa wali murid datangi (Sekolah Menengah Atas Negeri) SMAN 1 Puri.

Biaya daftar ulang ditambah dengan Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) per siswa, mulai Rp 2.377.000 sampai Rp 2.808.235.

Bagi siswa baru, biaya daftar ulang sebesar Rp1.127.000 dan DPM sebesar Rp1.250.000 sehingga jika ditotal mencapai Rp 2.377.000. Sedangkan ubtuk Kelas XI, biaya daftar ulang Rp945.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.783.235. Kelas XII daftar ulang Rp970.000 dan DPM Rp1.838.235 total Rp2.808.235.

Salah satu wali murid, Khoirul Inayah mengatakan, surat edaran dari pihak sekolah sudah diterimanya pada, Rabu (29/6/2021). Adapun Surat Edaran itu terkait biaya daftar ulang tahun ajaran 2021/2022.
“Biayanya menurut kami sangat besar, khususnya ditengan krisis pandemi ini,” katanya, Senin (5/7/2021).

Pemberlakuan pembayaran uang daftar ulang dan DPM tidak hanya untuk siswa baru, melainkan setiap siswa yang naik kelas.. Menurut para wali murid, jika hal tersebut diterapkan bagi siswa baru dinilai wajar namun hal tersebut juga berlaku bagi siswa yang akan naik kelas.

“Memang sekolah memberikan kebijakan bagi yang mengajukan keringanan dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Saya tidak melakukan itu, saya tidak mau memiskinkan. Bukan mampu atau tidak mampu di sini tapi tidak ada sense of crisis di tengah pandemi,” ucap Inayah.

Inayah menambahkan, jadwal daftar ulang di SMAN 1 Puri mulai tanggal 5 Juli sampai 9 Juli 2021. Wali murid berharap pihak sekolah meninjau ulang kebijakan terkait biaya daftar ulang dan DPM yang dinilai mencekik di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Jika tidak, wali murid akan mengambil langkah untuk melapor ke Ombudsman.

“Jika tidak ada titik temu, kami akan sampaikan ke Ombudsman. Saya yakin, Gubenur akan menindaklanjuti karena saat SMA dan SMK ditarik ke Provinsi sudah menyatakan tidak ada pungutan, tarikan. Tapi kalau tetap tidak ada jalan keluar, kami akan mengajukan class action yakni gugatan ke Pengadilan dari banyak orang ke sebuah lembaga,” tegasnya. (Diy)