Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, pemerintah pusat menyempurnakan layanan perizinan dengan sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – OSS ) Berbasis RBA. Khusus bagi pelaku usaha kategori UMKM, Pemerintah Kota Mojokerto melalui DPMPTSP DAN TENAGA KERJA memberikan kemudahan berusaha melalui kegiatan pelayanan dengan sistem pendampingan.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan bahwa Kegiatan pelayanan pendampingan pendaftaran NIB bagi Pelaku Usaha UMKM, telah diujicoba pada tahun 2020 dan memperoleh antusiasme masyarakat. Pada Tahun 2021 kegiatan pendampingan ini dilanjutkan melalui 2 tahap : Tahap I dilaksanakan mulai bulan Juli s/d September 2021, Tahap II dilaksanakan mulai mulai bulan Oktober s/d Desember 2021.
Program Kegiatan ini yang digagas dan diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto ini, telah dikoordinasikan dan disinergikan dengan beberapa OPD terkait yaitu :
Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Mojokerto, yang berperan serta dalam pengadaan jaringan internet di Kelurahan,
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, yang berperan serta kecukupan data pelaku usaha UMKM di Kota Mojokerto ;
Camat, yang berperan serta dalam pengkoordinasian Lurah untuk pelaksanaan kegiatan.
” Pemerintah Kota Mojokerto hadir disini untuk memberikan pendampingan secara langsung khususnya kepada perusahaan yang berinvestasi di Kota Mojokerto, jadi yang belum bermigrasi dari OSS versi 1.1 bisa segera bermograsi ke OSS-RBA, kami siap mendampingi,” ujar Ning Ita Rabu (18/08/ 2021) saat meninjau pelayanan.
Lebih lanjut, Walikota Pererjilbab ini juga mnegaskan bahwa Skema investasi di Kota Mojokerto yang begitu menjanjikan diharapkan mampu berkontribusi terhadap Pemerintah Daerah, masyarakat, serta bagi para investornya.
“Semakin banyaknya pengusaha yang berinvestasi di Kota Mojokerto tentu ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian dana tersebut bisa digunakan untuk membangun Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita.
Selain itu, hadirnya para investor di Kota Mojokerto juga diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal yang akan membantu Pemerintah dalam rangka menurunkan angka pengangguran di Kota Mojokerto.
“Kami terus berupaya membuka investasi yang sebesar-besarnya dengan tujuan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya,” imbuh Ning Ita.
Terpisah, Kepala DPMPTSP-NAKER Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menyampaikan Bimtek yang digelar selama dua hari dari tanggal 27-28 Juli 2022 ini merupakan bentuk perhatian kepada para investor agar memiliki legalitas usaha.
“Ini merupakan perhatian dari Ibu Wali Kota Mojokerto Ning Ita kepada para investor, bagaimana beliau mengawal agar usaha tersebut memiliki legalitas, untuk keamanan bersama, baik pelaku usaha maupun konsumen,” ungkapnya. (Diy)