
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Menjelang bulan puasa Ramadhan Polresta Mojokerto memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Pemusnahan ribuan botol miras ini dengan cara digilas dengan alat berat didepan halaman Mako Polres Kota (Mapolresta) Mojokerto pada, Senin (12/4/2021).
Ribuan botol minuman haram dari berbagai merek tersebut merupakan hasil sitaan dari 27 tersangka yang ditangkap Polresta Mojokerto dari rentang waktu 22 Maret sampai 2 April 2021.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menerangkan, sebanyak 1.264 botol miras ilegal dimusnahkan, yang merupakan barang sitaan saat menggela operasi penyakit masyarakat Semeru 2021 menjelang bulan Ramadan di kota Mojokerto dan kabuoaten Mojokerto di wilayah utara sungai Brantas.
“Hasil sitaan saat operasi penyakit masyarakat Semeru diwilayah hukum Polresta Mojokerto.” terangnya.
Alumni akpol tahun 1999 juga mengatakan, untuk tersangka, sudah dijatuhi hukuman pidana.
“tersangka sudah dilakukan tindakan pidana ringan.” Ucapnya
Deddy berharap dengan penyitaan miras ini bisa membuat ibadah puasa Ramdhan umat Islam berjalan dengan suka cita dan mendapat ridho dari Allah.
“Tidak ada gangguan dari orang yang menggunakan miras,” ujarnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Mojokero, Rizal Zakaria, Dandim 0815, Letkol Dwi Mawan, dan Kajari Kota Mojokerto, Johan Iswayudi.
Perku diketahui, penjualan miras ilegal ini melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 dan Perda kabupaten Mojokerto Nomor 3 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol. (diy)