Mojokerto, LenteraMojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai menggodok ploting Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Upaya ini dilakukan setelah adanya penetapan LSD pada akhir tahun 2021 lalu oleh pemerintah pusat.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi.
Meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, LSD merupakan ploting lahan baru yang bakal diterapkan di Mojokerto. Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan lahan yang belum didirikan bangunan sehingga dalam citra satelit masih terlihat lahan persawahan.
“Hal ini (pelabelan LSD) dilakukan sebagai upaya pemerintah menjaga ketahan pangan,” kata Bambang pada LenteraMojokerto pada, Senin (5/9/2022).
Penyematan LSD ini bisa dilakukan di lahan yang tidak didirikan bangunan meskipun area tersebut masuk dalam ploting lahan merah maupun lahan kuning.
“Baik itu lahan perumahan, industri, yang tidak didirikan bangunan, itu di citra satelit masuk dalam LSD,” bebernya.
Meski begitu Bambang menegaskan jika LSD ini bisa di-alih-fungsikan untuk perumahan maupun industri asalkan tidak berada di area LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).
“LP2B kan paten (tidak bisa di-alih-fungsikan), kalau masuk lahan industri boleh nanti diusulkan,” ungkapnya.
Dalam proses penyusunan LSD Bappeda bekerja bersama Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan BPN Mojokerto. Saat ini, hasil penggodokan ini masih dalam tahap singkronisasi dengan Kementerian.
“Sekarang singkronisasi dengan Menteri ATR BPN soalnya ada perbedaan data dari Citra Satelit dan fakta di lapangan,” tukasnya. (Diy)