
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Pertambangan Galian C milik Widi Sulton yang sempat ditutup lantaran menunggak pajak sebesar 1,2 miliar kini kembali dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Jum’at (06/08/2021) siang hari.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, pembukaan galian c di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang tersebut lantaran mendapatkan perintah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.
“Sekitar jam 01.00 WIB tadi kita buka (galian c milik Widi Sulton) lantaran mendapatkan intruksi dari Bapenda, sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Masih kata Nurhono, alasan Bapenda mengeluarkan intruksi tersenut karena Galian C milik Widi Sulton sudah membayarkan pajak yang sebelumnya sudah menunggak 1,2 miliar.
“Kata bapenda sudah membayar pajak,” sambungnya.
Ditanya besaran pajak yang sudah dibayar Widi Sulton, Kasatpol PP enggan memberikan informasi.
“Kalau masalah nominal yang dibayar silahkan ke Bapenda, soalnya tugas kita menjalankan intruksi saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto menutup dua titik Galian C di Jatidukuh dengan memasang plang dan baliho yang bertuliskan ‘lokasi obyek pertambangan ditutup’ pada, Selasa (6/7/2021).
Pemberhentian operasi tersebut lantaran galian tersebut menunggak pajak sebesar 1,2 M sehingga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
“Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini sesuai dengan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda tidak tertib membayar pajak,” kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono.
Namun, pemberhentian operasi tersebut tidak berlangsung lama. Pasalnya, tiga hari setelah penutupan lebih tepatnya pada, Jumat (9/7/2021) galian c milik Widi Sulton tersebut kembali beroperasi.
Menurut warga setempat yang tergabung dalam Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Sumartik, aktivitas pertambang tersebut membuat jalan baru sebagai akses keluar masuk truk galian.
“Iya mas mereka itu pinter, buat jalan baru dan katanya tempat baru dengan izin yang baru” ungkapnya,” Imbuh Sumartik. (diy)