
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Perkembangan kasus penutupan Galian C oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) lantaran tunggak pajak sebesar 1,2 M kembali beroperasi tanpa izin terkesan jalan ditempat. Pasalnya, kasus yang sebelumnya akan di limpahkan Satpol PP kabupaten Mojokerto ke pihak Polres, sepekan berlalu pihak Polres Mojokerto mengaku masih belum menerima berkas apapun dari Satpol PP terkait kasus pelanggaran tambang galian c di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang.
“Sepertinya Belum ada berkas pelimpahan kasus pelanggaran tambang galian dari satpol pp,” kata Kasat Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Mojokerto, Ipda Raditya Herlambang kepada Lenteramojokerto.com, Jumat (06/08/2021).
Bahkan, pihak polres mojokerto tidak menau akan adanya pelimpahan kasus pelanggaran tambang yang diketahui merugikan keuangan negara 1,2 M.
“Mungkin bukan di Polres, soalnya Tipidter tidak menerima berkas apa apa,” tegasnya.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, satpol pp Kabupaten Mojokoerto enggan memberikan informasi.
Sebelumnya, Satpol PP gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto juga sempat menutup dua titik Galian C di Jatidukuh dengan memasang plang dan baliho yang bertuliskan ‘lokasi obyek pertambangan ditutup’ pada, Selasa (6/7/2021).
Pemberhentian operasi tersebut lantaran galian tersebut menunggak pajak sebesar 1,2 M sehingga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
“Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini sesuai dengan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda tidak tertib membayar pajak,” kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono.
Namun, pemberhentian operasi tersebut tidak berlangsung lama. Pasalnya, tiga hari setelah penutupan lebih tepatnya pada, Jumat (9/7/2021) galian c milik Widi Sulton tersebut kembali beroperasi.
Setelah melakukan evaluasi dan pemetaan, Selain menunggak pajak, aktivitas Pertambangan galian C yang diketahui milik Widi Sulton sudah di luar izin. Satpol PP yang sebelumnya melakukan penindakan merasa bahwa saat ini sudah bukan lagi menjadi kewenangan untuk menangani, melainkan pihak kepolisian.
“Penggalian sudah berada diluar izin sehingga penanganya kita limpahkan ke polres.” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Drs. Akh. Samsul Bakri, M.Si kepada lenteramojokerto.com, Senin (27/7/2021). (diy)