Mojokerto, LenteraMojokerto – Ploting luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Mojokerto turun jadi 33 ribu hektar. Kepastian peta lahan baru ini tinggal menunggu revisi sk dari Kementerian ATR.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 memploting LSD di Kabupaten Mojokerto seluas 37.060 hektar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, banyak pengembang industri dan perumahan mengajukan pelepasan LSD. Pihaknya akhirnya mencoba memfasilitasi dengan mengajukan pengurangan LSD ke Kementerian ATR/BPN.
“Karena ada sematan LSD, PKKPR-nya (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terhambat,” ucapnya, Sabtu (3/12/2022).
Proses pengajuan pengurangan LSD dilakukan Pemkab Mojokerto sejak tahun 2021 hingga akhir Oktober 2022. Akhirnya, kerja keras Pemkab membuahkan hasil dengan berkurangnya LSD menjadi 33 ribu hektar. Berita acara kesepakatan antara Bupati Mojokerto dan Kementerian ATR/BPN juga sudah ditandatangani 1 bulan yang lalu. Kini kepastian LSD ini tinggal menunggu revisi SK Menteri ATR.
“Setelah kita ajukan pengurangan LSD di Kabupaten Mojokerto turun sekitar 33 ribu hektar. Namun untuk angka pastinya tunggu sk dari kementerian turun,” bebernya.
Lahan yang sudah dikeluarkan dari LSD, lanjut Bambang menjelaskan, harus sudah dibangun oleh pihak perumahan dan industri dalam 3 tahun. Jika hal itu tidak bisa terpenuhi maka status tanah tersebut akan kembali menjadi LSD.
Bambang juga menghimbau bagi para pengusaha yang belum mengajukan pelepasan LSD untuk tidak risau. Sebab, luasan LSD bukanlah angka mati yang artinya masih bisa dirubah. Mereka bisa mengajukan rekomendasi perubahan penggunaan tanah ke Menteri ATR melalui BPN.
“Ke depan kalau ada lagi pemohon bisa langsung diwadahi lewat BPN. Kalau pengusaha mengajukan pertek ke BPN, melihat lokasi dan sebagainya, pola ruang sudah oke, tapi LSD, langsung diproses untuk usulan perubahan sesuai dengan ini lewat BPN. Syaratnya harus sesuai pola ruang daerah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, tambah Bambang Pemkab Mojokerto juga akan merevisi Perda RTRW disesuaikan dengan LSD.
“Ke depan kami melakukan perubahan RTRW. Kami sudah fasilitasi gubernur 3 kali. Semoga yang keempat ini sudah klir. Karena kemarin terganjal ada SK LSD dulu sehingga kami harus cocokkan dengan LSD dulu. Perda RTRW kami upayakan secepatnya, awal tahun 2023,” tandasnya. (Diy)