LenteraMojokerto – Tak lama lagi, Kabupaten Mojokerto akan memiliki payung hukum untuk melindungi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar hearing untuk memantapkan draf raperda tersebut, Senin (25/9/2023).
Rapat hearing yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto ini dihadiri oleh OPD terkait. Diantaranya DLH, DPRKP2, PUPR, Bappeda, Satpol PP serta Sekda bagian Pemerintahan dan Hukum.
Selain itu, rapat kali ini turut melibatkan organisasi non pemerintah seperti, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Seloliman, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Pitung Hariyono mengatakan, raperda inisiatif ini mulai digodok demi melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto, khususnya dalam RTH.
“Karena Kabupaten Mojokerto kan masuk wilayah industri, agar tetap memperhatikan isu lingkungan hidup maka penting untuk dibuatkan payung hukum yang melindungi RTH,” ucapnya, Senin (25/9/2023).
Bagi Pitung, RTH ini memiliki fungsi yang kompleks. Diantaranya fungsi ekologis, lingkungan, sosial budaya hingga penggerak ekonomi masyarakat.
“Karen RTH kan ruang terbuka, ini bisa dibuat kegiatan ekonomi. Yang terpenting nanti penataannya seperti apa,” pungkas politisi PKB ini.
Sementara itu, Tim ahli DPRD Kabupaten Mojokerto, Rizal memaparkan dalam raperda ini nanti akan mengatur luasan minimum RTH. RTH di Kabupaten Mojokerto ini akan dibagi menjadi dua, diantaranya RTH Publik dan RTH Privat.
“RTH Publik ini yang disediakan Pemda, sementara RTH Privat ini yang dibuat oleh oleh badan usaha atau pribadi, seperti perumahan dan lainnya,” paparnya.
Dalam rapat hearing tadi, disepakati luasan minimum RTH publik sebesar 30 persen dari luasan wilayah Kabupaten Mojokerto. Sedangkan untuk RTH Privat, DPRD mengusulkan seluas 10 persen dari setiap luasan kawasan. Hal itu mengacu Permen ATR KPBN Nomor 14 Tahun 2022.
“Tapi ini (luas RTH Privat) masih usulan, soalnya dalam raperda tahun 2016 hanya 6 persen. Tapi DPRD tadi mengusulkan 10 persen,” jelas akademisi asal Universitas Brawijaya ini.
Rizal menegaskan, Reperda RTH ini akan mengatur kebijakan secara umum. Sementara untuk penataan luasan wilayah RTH akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbub).
“Nantinya ini bersifat umum, untuk teknisnya akan diatur dalam Perbup,” pungkasnya. (diy)