Galian-C di Sungai Galuh Desa Jatidukuh Ditagih Reklamasi oleh PSPLM

galian c sungai galuh, reklamasi

 

Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Aktivitas galian-c yang berada di bantaran sungai galuh Dusun Dukuh Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto kembali didatangi Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) pada, Selasa (7/9/2021) siang hari. Selain sebagai bentuk respon surat tembusan yang dilayangkan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kedatangan LSM yang berfokus di Lingkungan hidup tersebut juga menanyakan komitmen dari pengelola galian-c dalam reklamasi.

Ketua PSPLM, Suwarti mengatakan kedatangannya ke titik galian yang berada di sungai galuh tersebut juga untuk menagih janji dari pengelola galian tiga bulan yang lalu terkait reklamasi di sungai galuh.

“Kata pak mamat 3 bulan yang lalu membutuhkan waktu sekitar 2 bulan baru melakukan reklamasi,” ucap Suwarti saat dikonfirmasi lenteramojokerto.com pada, Rabu (8/9/2021).

Masih kata Suwarti, saat didatangi pihak galian-c kembali berjanji agar memberikan tambahan waktu satu bulan untuk melakukan reklamasi.

“Alasanya nunggu tanah kering agar bisa dilewati alat berat,” jelasnya.

Galan c, Cikal
Aktivitas galian c di Sungai Galuh, Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto

Suwarti juga menyayangkan pengelola galian-c yang terkesan mengulur-ulur proses reklamasi. Bahkan, ia juga mengaku kondisi sungai galuh saat ini sudah tidak layak.

“Soal reklamasi terkesan di ulur-ulur, bahkan mana sungai galuh dan manayang lahan cikal Sulit di bedakan karena lokasi tambang yang sudah terlalu dalam,” ujarnya.

Dalam keterangan Ibu asal Ngembat tersebut, galian-c  yang berlokasi di lahan cikal tersebut ia rasa sangat menggangu fasilitas jalann umum,

“Jalan cor yang berada di sekitar lokasi juga mulai mengelupas karena dilalui kendaraan galian-c yang muatannya berlebih,” pungkasnya.

Sedangkan saat tim mencoba mengkonfirmasi pengelola galian yang bertugas dilapangan Mamat terkait kedatangan PSPLM ke lokasi Galian-C, masih tidak ada jawaban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PSPLM sedang gencar melakukan investigasi di loakasi galian-c yang diduga bermasalah. Sidak yang dilakukan PSPLM tersebut sebagai bentuk penguatan surat dari KLHK.

Selain mendatangi galian c yang berada di bantaran sungai galuh Dusun Dukuh Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, sebelumnya PSPLM juga jujug lokasi galian-c  milik Yudo Utomo yang terletak di perbatasan desa Kebontunggul dan dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.

Anggota PSPLM, Sumartik menjelaskan, saat melakukan peninjauan tersebut, ia menemukan pelanggaran  dari pihak pengelola galian-c karena melakukan aktivitas pertambangan di sungai.

“Penambangan itu dilakukan di dalam sungai, dan ini tidak di benarkan dampaknya akan sangat besar bagi lingkungan sekitar” ujar LSM Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit(PSPLM), Sumartik.

Ia juga berencana mendatangi Dinas terkait untuk menindak lanjuti surat dari Kementrian Lingkungan Hidup tersebut.

“Dekat dekat hari kita akan mendatangi DLH dan PUPR Kabupaten, karena tembusan surat tersebut kesitu,” pungksanya. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *