Mojokerto, LenteraMojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jumat (28/7/2023). Kegiatan ini sebagai upaya legislatif untuk menyelesaikan polemik yang disebabkan Galian-C di Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis.
Sekda LIRA Mojokerto Herianto mengatakan, galian-c yang diketahui milik PT Ikhsan Jaya Grub itu diduga ilegal. Selain itu, aktivitas pertambangan ini dinilai telah merusak lingkungan.
“Bahkan dulu sempat terjadi banjir besar karena galian-c ini,” ucapnya, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, pemilik pertambangan juga mengingkari perjanjian dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat. Dalam kesepakatan awal, pihak pengusaha berjanji memberi dana kompensasi sebesar Rp 300 ribu, namun yang disalurkan hanya Rp 100 ribu.
“(Kompensasi) tidak sesuai dengan kesepakatan awal, selain itu dampak di lingkungan sangat buruk. Jalan menjadi rusak dan licin,” kata Heri, sapaan akrab Sekda Lira Mojokerto.
Heri mengaku jika pihak warga pernah melaporkan keresahan mereka ke kepala desa. Hanya saja pemerintah setempat tidak pernah menindak lanjuti laporan itu.
Untuk itu, masyarakat meminta agar pemilik tambang memperbaiki lingkungan dan kejelasan kompensasi ke warga.
“Kalau memang galian itu tidak berizin maka harus dihentikan dulu sampai perizinannya rampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan jika pihaknya telah mengakomodir semua keluh kesah dari LSM Lira dan masyarakat Desa Bendung, Jetis. Ia mengaku akan memfasilitasi ke berbagai pihak untuk mencari solusi dari polemik ini.
“Saya minta dokumen-dokumen itu dilengkapi sehingga nanti saat turun ke lapangan bisa kita carikan solusi,” ucapnya. (Diy)