LenteraMojokerto, Mojokerto – Pertambangan galian-c di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tak lepas dari insiden kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa, Senin (12/6/2023).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengaku sudah menerima kabar tebing longsor Galian-C di Desa Srigading, Ngoro itu. Insiden ini membuat sopir truk Usman, warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro tewas terkubur tanah. Menyikapi informasi tersebut, DPRD berencana melakukan sidak ke lokasi galian.
“Ya, secepat mungkin kita akan sidak gabungan antara Komisi I dan III,” tegas Pitung.
Politisi PKB ini mengaku sudah mendapatkan kabar adanya kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa tersebut. Meski begitu ia belum bisa memastikan legalitas dari pertambangan itu.
“Kalau informasi yang beredar sih ilegal, tapi kami belum bisa memastikan, soalnya saat saya menghubungi Dinas Perizinan belum bisa,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto Mardiasih saat dikonfirmasi LenteraMojokerto juga belum bisa memastikan status legalitas dari pertambangan galian-c itu.
“Kalau Galian-C yang ada di Desa Srigading, Ngoro ada dua, satu legal dan satu ilegal,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pertambangan galian-c di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro sekitar pukul 09.30 WIB.
Bermula saat truk berwarna kuning itu tengah menunggu giliran memuat material. Disaat aktivitas tersebut, tebing dengan ketinggian yang diperkirakan lebih dari 8 meter di lokasi galian C itu mendadak longsor.
Atas insiden ini, Aparat Polres Mojokerto menutup sementara area tambang. Petugas juga memasang garis polisi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tahu penyebab tebing longsor.
“Saat ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami masik cek TKP,” ucap Kanitreskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi. (Diy)