
Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Terlanjur dikuasai amarah, delapan pria asal Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto menyerang sekelompok pemuda yang sedang asik nongkrong di dusun Temboro Desa Domas Kecamatan Trowulan. Namun, penyerangan yang didasari balas dendam tersebut ternyata salah orang. Akibat serangan tersebut, korban AK (14) mengalami luka serius di jari-jarinya akibat tebasan samurai.
Satreskrim Porlres Mojokerto berhasil menangkap tiga dari delapan pelaku. Sebelum melakukan penyerangan, tiga pelaku bernama Satya Premanata (25), Tomy Basmalah (25), Agit Yupiantoro (23) menyempatkan untuk minum minuman keras sebanyak 2 botol pada, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah selesai minum, sekitar pukul 03.00 WIB (29/8/2021), sebanyak 8 orang kembali ke dusun Temboro Desa Domas Kecamatan Trowulan untuk melakukan balas dendam lantaran sebelumnya terlibat cekcok dengan pemuda sekitar.
Melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong, Tomy cs yang dalam kondisi mabuk langsung menyerang mereka dengan samurai yang dibawanya. Namun, pemuda yang ia serang ternyata tidak sama dengan orang yang sebelumnya terlibat cekcok dengannya.
“Tidak tahu, cuman titiknya (cekcok) disitu, cuman orangnya beda,” ucap Tomy.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander menegaskan, para pelaku berniat balas dendam. Namun, korban yang diketahui bernama Abdul Karim (14) bukanlah orang yang sama dengan seseorang yang terlibat cekcok dengan Tomy.
“Jadi pada pukul 03.00 WIB (29/8/2021) 8 pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Namun, korban yang diserang merupakan orang yang berbeda dengan yang awal cekcok pada pukul 23.00 WIB (28/8/2021),” tegas kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah tim mengantongi identitas pelaku, tim mengamankan salah satu pelaku yang bernama Tommy. Dari keterangan Tommy, tim memperoleh identitas dan keberadan pelaku lainnya.
“Jadi kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Masih ada 5 orang lagi dalam proses pengejaran,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman selama-lamanya 19 tahun penjara. (diy)