Ratusan Botol Miras di Ngoro Gagal Edar

Ratusan botol miras, miras gagal edar, Ngoro, Mojokerto

Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Polsek Ngoro, Mojokerto berhasil mebekuk dua pria asal Jember saat transaksi minuman keras (miras). Al-hasil, ratusan botol miras gagal beredar.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah NPP (23) dan EWD (22) keduanya warga asal Kabupaten Jember.

Peredaran miras tersebut terbongkar saat kedua pelaku kepergok akan bertransaksi di Jalan Raya Mojokerto – Pasuruan dengan memakai mobi pikap nopol P 8627 GD.

Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, kasus peredaran miras ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut sering terjadi peredaran miras.

“Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan hasilnya berhasil menggerebek di pinggir jalan,” kata Kompol Subiyanto, Minggu (29/5/2022).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merek.

“Barang bukti yang disita sebanyak 208 Miras jenis arak Bali dengan kadar alkohol 35 persen dan Vodka merek Captain Oleng yang tidak dilengkapi izin edar atau penjualan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan ratusan botol Miras diamankan ke Polsek Ngoro, Polres Mojokerto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *