Iklan Ali Prakosa

Jual Miras Tanpa Ijin, Pria Asal Gresik Ditangkap Polresta Mojokerto

jual miras, mojokerto kota, polresta mojokerto, pria gresik

Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO KOTA – Seorang pria asal Gresik berhasil diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto saat hendak jual minuman keras (miras) tanpa ijin, Senin (31/1/2022). Pelaku berinisial VH (25 th) yang merupakan warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini, berhasil diringkus polisi di JL Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras jenis Ciu di wilayah Kota Mojokerto.

“Kami menerima informasi dari masyarakat jika miras ciu banyak beredar di Kota Mojokerto,” kata Rofiq, Selasa (1/2/2022).

Petugas Kepolisian kemudian melakukan undercover buy terhadap diduga penjual atau pengedar miras agar dapat bertransaksi secara langsung. Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dan dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum.

“Tersangka jual miras tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT, ” jelas mantan Kapolres pasuruan ini.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sebanyak 24 botol Minuman Keras (Miras) jenis Ciu dengan ukuran 600 mililiter untuk dijadikan barang bukti.

Akibat dari perbuatannya, pelaku berinisial VH (25 th), dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

Sementara itu, Kasi Humas IPTU MK Umam IPTU MK Umam menambahkan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan razia miras guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Dan demi mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang kondusif,

“Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, salah satunya melalui razia penindakan Tipiring Penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, ” imbuhnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Trending