Kutorejo, Lenteramojokerto.com – Setelah melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih dibawah umur, kini Achmad Muhlish (52) pengasuh pondok pesantren (ponpes) Darul Muttaqin di kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dari kepolisian, Selasa (19/9/2021).
“Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan pada Selasa kemarin, Statusnya (Achmad Muhlish) sudah menjadi tersangka,” kata Ivan Yoko, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/10/2021).
Sejak dilaporkan kuasa hukun korban pada, Jum’at (15/10/2021), AM sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Mojokerto. diantaranya pada hari Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor. Ke esokan harinya, Selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.
AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Achmad Muhlish (52) dilaporkan korban bersama orang tua melapor ke Unit Pelayanan Perlakuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Dalam pengakuan korban yang masih berusia 14 tahun merupakan seorang santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dirinya sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sejak 2018 di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati dalam pondok,
“Bermula pencabulan tiga kali, terakhir ada hubungan itu satu kali. Jadi, korban disetubuhi satu kali,” terang Pengacara Korban, M Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (18/10/2021).

Gadis tersebut, lanjut Dhoufi, akhirnya merasa jengah. Bahkan, korban sempat menolak saat diduga akan kembali disetubuhi pelaku pada 15 September 2021.
Korban pun memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya mendapat perlakuan bejat pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).
“Polisi sudah menangani dengan cepat. Pihak penyidik sudah melakukan visum. (Bagaimana hasil visumnya?) Ada kejadian seperti itu, ada hal-hal yang mengarah pada persetubuhan dan pencabulan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pihaknya berjanji akan menangani kasus tersebut secara serius.
“Kami serius menangani kasus ini. Hari Jumat dilaporkan langsung kami bergerak memeriksa saksi-saksi, kami tidak mau berlama-lama. Ini komitmen kami dalam melindungi anak-anak,” tandasnya. ( Diy)