Angka Kriminal di Mojokerto Naik Pada Tahun 2021, Kejahatan Seksual Pada Anak Masih Marak

kriminal, 2021, kejahatan seksual, anak

Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Sepanjang tahun 2021, angka kriminalitas di Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan. Kasus kejahatan seksual terhadap anak juga masih marak terjadi.

 

Berdasarkan data yang dirilis Satreskrim Polres Mojokerto, kejahatan sepanjang tahun 2021 mencapai 415 kasus. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 71 kasus atau 20,6 persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak 344 kasus.

 

Kejahatan yang terjadi di tahun 2021 meliputi 150 kejahatan jalanan, 134 penipuan, 55 kasus penganiayaan, 10 kejahatan lingkungan, 8 pidana ekonomi, 2 korupsi, 2 pidana karantina kesehatan, serta 33 kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Sedangkan kriminalitas tahun lalu terdiri dari 112 kejahatan jalanan, 101 penipuan, 24 kasus penganiayaan, 11 kejahatan lingkungan, 6 pidana ekonomi, 1 korupsi, serta 36 kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Meski begitu, tingkat pengungkapan kejahatan Satreskrim Polres Mojokerto tahun ini juga mengalami kenaikan sebanyak 25,4 persen dibandingkan 2020. Tahun lalu penyelesaian kasus 72,4 persen atau 249 kasus, sedangkan 2021 mencapai 97 persen atau 403 kasus.

 

“Paling banyak penipuan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta pencurian biasa dan penganiayaan,” ucap Kapolres Mojokerto AKBP Apip, Jumat (31/12/2021).

 

Apip juga mengatakan jika kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi momok bagi para orang tua di Mojokerto. Dari 33 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani polisi tahun ini, 15 di antaranya pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak-anak.

 

Sedangkan 16 kasus adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta 2 kasus perdagangan perempuan. Para tersangka yang sudah diproses hukum terdiri dari 28 usia dewasa dan 3 anak-anak.

Dari 15 kejahatan seksual terhadap anak tahun ini, 7 kasus terjadi di rumah. Sedangkan 8 kasus lainnya terjadi di sekolah, tempat kos, kantor dan tempat wisata. Hubungan para tersangka dengan korban meliputi 5 kasus adalah teman, 4 tetangga, 3 orang asing, 2 keluarga, 1 tenaga pendidik.

 

“Pengulangan perbuatan pelaku pada 5 kasus terjadi satu kali, 6 kasus terjadi 2-4 kali, 4 kasus lebih dari 4 kali. Modusnya 8 kasus dengan bujuk rayu, 5 suka sama suka, 2 kasus dengan kekerasan,” terang Apip.

 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati juga menyampaikan, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi pelajaran bagi orang tua dan semua pihak. Ia berjanji akan meningkatkan program P2TP2A untuk mencegah pencabulan maupun perkosaan anak.

“Paling penting sekarang adalah bagaimana masyarakat mempunyai pemahaman, kesadaran dan partisipasi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *