Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Keputusan hakim untuk memvonis oknum polisi Bripka Ribut Aji Nugroho dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus Narkotika rupanya tidak bisa diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, jaksa menegaskan jika pihaknya akan mengajukan upaya banding.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto terhadap anggota Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota, Bripka Ribut Aji Nugroho pada Rabu (20/4/2022). Perkara ini diperiksa dan diadili Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Lukmanul Hakim.
Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan vonis tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU), Afifah Ratna Ningrum. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU membuat pihaknya akan mengajukan banding.
“Setelah kami mempelajari laporan dari JPU, kami akan mengupayakan banding,” ucap Ivan Yoko saat ditemui di kantornya, Jumat (23/4/2022).
Ivan memaparkan jika Ribut tersebut terbukti membeli narkotika. hal tersebut memenuhi unsur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami membuktikan pasal yang dilakukan terdakwa,” paparnya.

Adapun pertimbangan jaksa menuntut Ribut dengan pidana 8 tahun penjara serta dendan Rp 1 miliar subsider 6 bulan, Ivan mengatakan jika pihaknya melihat banyaknya barang bukti. Selain itu profesi Ribut yang seorang polisi.
“Barang bukti yang ada sebanyak 15 butir ekstasi dan berat 4,90 gram,” kata Ivan.
Upaya banding yang dilakukan JPU rencananya akan digelar pada 25 April 2022.
Sebelumnya, Bripka Ribut Aji Nugroho (36), oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (20/4/2022).
Sebelumya, jaksa penuntut umum (JPU) Afifah Ratna Ningrum menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Polisi yang dulu bedinas di Polsek Jetis itu melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melakukan pertimbangan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi, baik saksi polisi yang menangkap maupun alat bukti lain yang disajikan jaksa yang mengarahkan Ribut itu pengedar,” jelas Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto. (Diy)