Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Ustadz Cabul di Kecamatan Sooko akhirnya berhasil ditangkap Polres Mojokerto, Rabu (13/7/2022). Pria berinisial RD (39) ini diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 3 murid laki-lakinya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, korban berjumlah tiga anak dibawah umur. Mereka sudah dicabuli berkali-kali oleh tersangka sejak masih di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Korban 12 Tahun pelajar kelas 6 SD, terakhir dilakukan pencabulan sekira bulan Februari 2022, sebelumnya dilakukan pencabulan sebanyak 5 kali. Korban 13 Tahun, Pelajar kelas 6 SD, terakhir dilakukan pencabulan pada bulan Februari,” katanya saat konferensi pers.
Tersangka melancarkan perbuatan bejatnya ini di kantor TPQ yang berada Kecamatan Sooko, Mojokerto. Modus yang digunakan tersangka yakni hendak mempercepat (akselerasi) akil baligh korban. Selain itu, RD juga mencekoki para korbannya dengan video porno.
“RD alias D mempertontonkan video porno kepada santri, dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu potong sarung berwarna hijau kombinasi cokelat, satu potong atasan baju koko berwarna krem kombinasi merah maroon, satu potong celana boxer warna abu-abu, satu potong kaos kutang berwarna putih, satu potong celana dalam wama kuning, dan satu unit handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam.
“Kita juga menyita video porno di dalam handphone tersangka,” pungkas Apip.
Terungkapnya Kasus ini bermula saat korban pertama melaporkan tindakan bejat Ustadz RD kepada orangtuanya. Remaja berumur 12 tahun ini mengaku telah dilecehkan sejak Desember 2021.
Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak 4 kali. Pencabulan ini sering dilakukan RD sore hari disaat para murid istirahat. Awalnya, korban diminta untuk memijat RD. Setelah itu, korban diminta untuk tidur terlentang kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan ustadz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022. Usai mendapatkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Diy)